KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Ketua DPRD Surabaya: Banpol Instrumen Pendidikan Politik, Bukan Dana Kampanye

Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri menegaskan dana bantuan keuangan partai politik (banpol) bukan untuk kepentingan politik praktis. Dana tersebut merupakan instrumen negara untuk memperkuat demokrasi melalui pendidikan politik.

Hal Ini diungkakan Kaji Ipuk, sapaan akrab Syaifuddin Zuhri di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (22/7/2026). Menurut dia, keberadaan partai politik telah diatur dalam sistem ketatanegaraan sebagai pilar demokrasi. Karena itu, negara memiliki kewajiban memberikan dukungan agar fungsi kepartaian dapat berjalan. Sesuai amanat konstitusi.
“Partai politik adalah pilar demokrasi dan bertanggung jawab menjaga ritme kehidupan berbangsa dan bernegara. Partai menjadi wadah seluruh komponen anak bangsa untuk mencetak kader-kader yang tetap berasaskan Pancasila dan tunduk pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan,”ujar dia.

Ipuk yang juga Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya ini menjelaskan, penggunaan dana banpol tidak diperuntukkan untuk kepentingan politik praktis, namun difokuskan pada pembinaan kader, penguatan struktur organisasi, serta sosialisasi demokrasi, ideologi bangsa, dan tata kelola pemerintahan sesuai aturan hukum. “Pendidikan politik itu memberikan pemahaman kepada seluruh struktur kepengurusan partai mengenai aturan main demokrasi, pelaksanaan tata kelola organisasi hingga membentuk sikap kepartaian yang sesuai dengan konstitusi,”ungkap dia.

Kaji Ipuk menyebut sasaran pendidikan politik kini diperluas ke generasi muda, khususnya generasi Z. Kelompok ini dinilai perlu memahami fungsi partai politik secara utuh agar tidak hanya mengenal politik dari media sosial. “Kami juga banyak melakukan pendidikan politik kepada generasi penerus, termasuk Gen Z. Mereka perlu memahami apa itu partai politik, tugas dan fungsinya, ideologi bangsa, arah pembangunan negara, hingga bagaimana demokrasi dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tandas dia.

Terkait besaran dana banpol tahun ini, Kaji Ipuk menyebut angkanya sekitar Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per suara. Namun dia mengaku belum mengingat angka pastinya. “Pencairannya biasanya dua kali dan seluruh penggunaannya harus dipertanggungjawabkan, sesuai mekanisme tbag berlaku.” ungkap Kaji Ipuk

Saat ditanya apakah ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya, dia memilih tidak berkomentar. Kaji Ipuk mengaku baru menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI-P Surabaya sehingga belum mengetahui data periode sebelumnya. “Untuk informasi kenaikan atau besaran banpol bisa ditanyakan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol Surabaya karena mereka yang memiliki kewenangan mendistribusikan bantuan keuangan kepada partai politik,” pungkas dia.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap urgensi peningkatan alokasi banpol di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan dampak nyata pendidikan politik dari dana APBD ini kini menjadi perhatian masyarakat maupun pengawas kebijakan publik. KBID-BE

Related posts

Jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kapolrestabes Surabaya Cek Prokes di Gereja

RedaksiKBID

Matangkan Program Pemenangan Pilkada 2020, PKS Surabaya Target ‘Pecah Telur’

RedaksiKBID

Jambret Rerminal Bungurasih Dibekuk, Dua Orang DPO

RedaksiKBID