KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Sahkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Regulasi Diharapkan Tekan Pencemaran dan Jamin Kepastian Hukum

DPRD Kota Surabaya mengesahkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/10/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat pengelolaan air limbah rumah tangga sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan di Surabaya.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), juru bicara Bagas Iman Waluyo menyoroti meningkatnya aktivitas masyarakat dan volume air limbah domestik yang berpotensi memperburuk pencemaran lingkungan. “Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah,” kata Bagas saat membacakan laporan Pansus.

Menurut dia, pembentukan Perda bertujuan mewujudkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum.

Bagas menjelaskan, pembahasan raperda telah melalui serangkaian pertemuan dengan sejumlah OPD dan instansi terkait. Di antaranya Bappeda, BRIDA, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada. Pansus juga mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan sesuai bidang keahliannya agar materi regulasi semakin komprehensif sebelum dievaluasi Gubernur Jawa Timur.

Meski telah disahkan, Pansus mengingatkan bahwa persoalan mendasar adalah penerapan di lapangan. “Keberadaan Perda tidak dengan sendirinya menjamin seluruh air limbah domestik dikelola sesuai standar lingkungan. Kualitas implementasi, kesiapan infrastruktur, koordinasi antar lembaga, serta keberlanjutan pelayanan menjadi faktor penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen hukum,” kata Bagas.

Bagas Iman Waluyo.@KBID-2026.

Pendapat akhir Wali Kota Surabaya yang diwakili Sekretaris Daerah Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pansus. “Masukan para anggota Pansus tersebut dilandasi tujuan untuk menyempurnakan materi serta kebijakan daerah yang dituangkan dalam perda, sehingga pada saat berlaku dapat diterapkan secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna,” ujar Lilik.

Dengan disahkannya perda ini, tantangan berikutnya berada pada pelaksanaan kebijakan. Pemkot Surabaya perlu memastikan sistem pengelolaan air limbah domestik berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga risiko pencemaran dapat ditekan dan kualitas kesehatan masyarakat terlindungi. KBID-BE

Related posts

Tetangga Sebut Bomber di Bandung Dikenal Tertutup dan Tidak Pernah Bergaul

RedaksiKBID

Perwali terkait Denda bagi Pelanggar Prokes Covid-19 Timbulkan Polemik

RedaksiKBID

Masyarakat Antusias Ikuti Gebyar Vaksinasi 1.000 Dosis Golkar Surabaya

RedaksiKBID