
KAMPUNGBERITA.ID-Kota Surabaya memiliki garis pantai terpanjang di Indonesia, yakni 47,8 kilometer. Hanya saja, soal garis pantai di wilayah pesisir Surabaya Utara ini ada perbedaaan antara Pemkot Surabaya dengan Pemprov Jatim, meski dari hasil foto udara oleh
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sama-sama dibenarkan.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, perbedaannya cukup besar. Karena itu, perlu disinkronkan. “Rabu (13/6/2024), DPRD Surabaya dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP ) Pemkot Surabaya akan ke Pemprov Jatim untuk sinkronisasi. Sebab kalau tidak sinkron ini tak akan selesai-selesai. Harus kita fix kan. Jadi, kalau sama-sama diakui dan sama-sama benar kan harus disinkronkan,”ujar dia, usai membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, lanjut Baktiono, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim harus melakukan pemotretan ulang dengan waktu yang sama. Lantaran hasil foto pada malam, sore, siang atau pagi hari itu garis pantainya berbeda karena terkait pasang surut air laut.
“Sekali lagi, ini perlu sinkronisasi dan sama-sama dalam hal pemotretan udara,” ungkap dia.
Terkait reklamasi yang sempat marak di wilayah pesisir Surabaya Utara atau Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya), politisi PDI-P ini menyatakan kalau reklamasi. B atau pengurukan ini kan dari darat ditarik garis ke laut. Ini juga harus melihat dan memperhatikan Undang-Undang tentang Konservasi.
Selain itu, reklamasi juga melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jatim Tahun 2018-2038. Di mana dalam perda tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan reklamasi harus seizin Gubernur Jatim yang mempunyai wewenang 12 mil dari bibir pantai.
“Jadi reklamasi itu tidak boleh sembarangan. Mana yang boleh, mana yang tidak boleh harus tahu. Karena nantinya akan membuat abrasi dari pantai itu sendiri,” ungkap dia.
Jika sampai terjadi abrasi, lanjut Baktiono maka mangrove-mangrove dan tanaman di sana untuk menahan air laut, itu bisa hilang. Apalagi, di sana ada biota laut yang sangat penting untuk kehidupan ekosistem.
“Ini jangan sampai punah. Karena menurut penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di sana banyak yang bisa dibuat obat, makanan maupun minuman suplemen. Makanya, mangrove jangan sampai punah,”tegas dia.
Terkait Pelabuhan Teluk Lamong, kata Baktiono, Pemkot Surabaya juga harus dilibatkan. “Kalau pelabuhan lama yang dibangun sejak zaman Belanda, oke pemkot enggak ikut -ikut. Tapi sekarang kita harus dilibatkan karena ini masuk wilayah peta Kota Surabaya dan Kota Surabaya harus dapat PAD dari sini.
“Ini yang sedang kita perjuangkan. Karena di situ (pelabuhan) potensinya cukup besar, mulai parkirnya, petikemas, reklamasi, sandar kapal dan lain lain, ” jelas dia.
Makanya, RTRW harus ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya agar tak ada perbedaan lagi untuk kewenangan ini. KBID-BE