KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Akreditasi Habis, 12 RS di Jatim Diputus Kontrak BPJS

Masyarakat antre mendapatkan layanan BPJS Kesehatan

KAMPUNGBERITA.ID – Kementerian Kesehatan diharapkan mengirimkan rekomendasi untuk 12 rumah Sakit (RS) yang diputus kontrak oleh BPJS kesehatan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan surat permohonan itu pada beberapa hari yang lalu. Dinkes berharap rekomendasi dari Ditjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia turun dalam 2 hari ini.

Kepala Dinkes Jatim, dr. Kohar Hari Santoso mengatakan, rekomendasi Kemenkes menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan untuk menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit (RS).

Adapun 12 RS tersebut yakni Umar Masud di Bawean, RS Petrokimia Gresik, RS Siloam Jember, RS Bhakti Persada Magetan, RS Ana Medika Bangkalan, RS Husada Utama Surabaya. Kemudian, RSUD Lawang, RSIA Puri Malang, RSUD Kanjuruhan Malang, RSJ Lawang, RSUD Grati Pasuruan dan RS Citra Medika Sidoarjo.

“Kami sudah mengusulkan 12 rumah sakit itu untuk dapat kerjasama dengan BPJS karena dari sisi kelengkapan berkas akreditasi sudah lengkap, tetapi sampai sekarang belum keluar akreditasinya. Mungkin karena yang mengajukan akreditasi seluruh Indonesia jadi bisa terselip atau bagaimana, saya belum tahu,” jelas Kohar.

Walaupun belum memiliki kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan, dia meminta agar rumah sakit tersebut tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS. “ Jadi masalah administrasi kerjasamanya ini sedang kami bantu untuk diselesaikan,” ungkapnya.

Pihaknya terus mendorong RS untuk akreditasi. “Insyaallah kami akan undang direktur rumah sakit untuk membahas akreditasi, apakah ada kesulitan dengan pihak komite akreditasi atau lainnya. Tugas kami menjaga supaya akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat itu terjalin dengan baik. Kami melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada fasilitas pelayanan kesehatan supaya masyarakat dapat pelayanan yang terbaik,” bebernya.

Lebih lanjut, dia meyampaikan, pada periode Januari-Juni 2019 ada 33 RS yang akreditasi periodenya akan habis. “ Masing-masing rumah sakit tersebut tolong segera menindaklanjuti akreditasinya untuk diulang lagi. Karena masa akreditasi hanya berlaku 3 tahun, setelah itu harus mengurus lagi,” ungkapnya.

Sabagai informasi, jumlah RS yang terdaftar di Dinkes Jatim sebanyak 380 unit yang terdiri dari swasta dan negeri. “ Untuk rumah sakit pemerintah sebanyak 74 RSUD. Dan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni 315 unit,” pungkas dia. KBID-NAK

Related posts

Raih Penghargaan PWI Jatim, Adi Sutarwijono: Kata-Kata adalah Kekuatan

RedaksiKBID

Kendalikan Penggunaan Kantong Plastik, Pemkot Surabaya Kebut Rampungkan Perwali

RedaksiKBID

Ke Lokasi Rumah Ambruk, Wawali Armuji Usulkan Untuk Rehabilitasi RTLH

RedaksiKBID