KampungBerita.id
Kampung Raya Madrasah Surabaya Teranyar

Aturan Baru PTM, Komisi D Minta Dinas Pendidikan Masifkan Sosialisasi SE Menteri Pendidikan

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya segera memasifkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022, terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Seperti diketahui, SE yang diteken Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022 itu tentang Diskresi Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. “Saya mendorong Dinas Pendidikan Surabaya segera mensosialisasikan SE Mendikbudristek yang terbaru ke sekolah-sekolah. Sebab meski pandemi Covid-19 bisa dikendalikan, bukan berarti kita menjadi lengah,” kata Khusnul, Kamis (3/8/2022).

Menurut dia, ada poin-poin penting yang harus diketahui sekolah jika ada yang terpapar Covid-19. Yakni jika ada yang terpapar Covid-19, penghentian sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan.

Selain itu, waktu penghentian PTM juga tidak terlalu lama seperti dulu yang mencapai dua pekan. Sekarang jika ditemukan ada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, penghentian PTM hanya selama lima hari.

Namun dengan catatan, jelas Khusnul, apabila yang bersangkutan bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan atau hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah lima persen. “Selain sosialisasi SE tersebut, kami juga mendorong gugus tugas untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan akan protokol kesehatan (prokes). Kita jangan abai, apalagi sekarang ada varian baru,” imbau politisi PDI-P ini.

Dia juga minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk melakukan percepatan vaksinasi lanjutan atau booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum vaksin booster. “Dinkes juga perlu melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin. Jika nanti booster kedua sudah bisa diberikan kepada pendidik dan tenaga pendidikan, juga harus secepatnya dilakukan,”pungkas dia. KBID-BE-PAR

 

 

 

 

Related posts

Masih Banyak Warga Sidoarjo Melanggar Protokol Kesehatan

RedaksiKBID

Pelajar Ponpes Darul Ma’arif Lamongan Dibekali Wawasan Kebangsaan

RedaksiKBID

TPS Pasar Turi Dibongkar, Pedagang Tempati Stan Baru di PTB

RedaksiKBID