
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi A DPRD Kota Surabaya mengaku terkejut Apartemen dan Mall Trans Icon nekat menggelar acara grand opening, Jumat (5/8/2022), meski belum mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF).
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna usai rapat evaluasi dengan OPD (dinas) terkait dan pengelola Apartemen dan Mall Trans Icon. “Setelah kami cek, ternyata SLF nya dia (The Trans Icon) ini belum diurus sampai sekarang,”ujar dia.
Menurut dia, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) pertama pada waktu pembangunan itu wajar. Karena ada tiga dinas yang merekomendasikan, yakni Dinas Kebakaran, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Kesehatan.
Tetapi kalau SLF itu, tegas dia, ada tujuh rekomendasi dari dinas yang harus diselesaikan lebih dulu semuanya dan baru bisa grand opening. “Trans Icon berbelit- belit dengan alasan soft opening. Kalau soft opening kenapa ada di media sosial dengan istilah bahasanya grand opening,”tegas dia.
Politisi Partai Golkar ini juga berterima kasih kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi atas konsistennya yang betul- betul membuat aturan, sehingga tidak hadir dalam acara grand opening Trans Icon. “Beliau (Wali Kota Eri Cahyadi,red) konsisten tidak hadir pada saat grand openingTrans Icon,”tandas Ayu.
Ini artinya, menurut Ayu, grand opening Trans Icon di Surabaya ini menyalahi aturan, bahkan Trans Icon seperti merasa menjadi kerajaan di Surabaya.“Kalau mau merasa jadi kerajaan di sini, itu nanti dulu. Karena kami (DPRD) ini adalah tim pengawasan dan kontrolingnya,” tegas dia.
Lebih jauh, Ayu membeberkan, sesuai Perwali 51/Tahun 2022 pasal 3 tentang SLF ini harus diselesaikan lebih dahulu baru kemudian bisa dimanfaatkan.“Artinya grand opening Trans Icon ini harus ditutup (sementara), sebelum SLF selesai semuanya,” kata Ayu.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Ali Murtadlo mengatakan, bahwa pengurusan SLF itu pembangunannya harus jadi duhulu.“Kalau pembangunannya jadi, baru ngurus SLFnya agar bisa dioperasionalkan,”ujar dia.
Kalau pembangunannya belum selesai, meski sudah memiliki IMB, menurut Ali masih belum bisa untuk mengajukan SLF. “Kalau pembangunannya sudah jadi walaupun belum beroperasional, maka wajib dipenuhi SLFnya,” ungkap dia.KBID-BE-PAR