
KAMPUNGBERITA.ID-Pembongkaran bangunan bergaya kolonial di kawasan Jalan Darmo, menuai reaksi keras dari DPRD Kota Surabaya. Mengingat bangunan itu berada di kawasan yang sejak 1998 ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Sejumlah pihak yang terkait dengan bangunan cagar budaya diundang hearing di Komisi C, Kamis (26/6/2025).
Anggota Komisi D, dr. Michael Leksodimulyo menegaskan, bahwa tindakan pembongkaran tersebut adalah pelanggaran serius. Meski bangunan tersebut tidak masuk dalam daftar bangunan cagar budaya, kata dia, namun lokasi yang menjadi kawasan cagar budaya tetap memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Cagar budaya itu bukan hanya benda atau bangunan, tapi juga kawasan. Ini sudah jelas dilanggar. Pemilik bangunan tidak punya izin pembongkaran, tidak ada rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), tidak ada izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahkan tidak konsultasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),”tegas dia.
Untuk itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini wanti-wanti jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk.
Michael Leksodimulyo juga mengungkap bahwa ada dua bangunan lagi di kawasan tersebut yang sudah diincar jadi industri food and beverage.
“Makanya, kalau tidak ada tindakan tegas, kawasan bersejarah di Surabaya bisa habis satu per satu,” ungkap dia.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi D mendorong Pemkot Surabaya untuk segera membentuk Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya (TPKCB) yang berisi ahli arsitektur, sejarah, arkeologi, dan teknik sipil. Selain itu, dia meminta percepatan pengesahan Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
“Selama ini tidak ada sanksi yang benar-benar tegas. Harus ada daya pukul hukum yang bisa memberi efek jera,”tandas dia.
Ungkapan senada disampaikan Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir. Dia menyebut, bahwa pembongkaran tersebut menabrak aturan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Sebelum pembongkaran, seharusnya ada izin Wali Kota dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Tapi faktanya, mereka cuma punya Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), itu tidak cukup. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas dia.
Politisi Partai Golkar ini menengarai Pemkot Surabaya kecolongan karena pembongkaran sudah berjalan sebelum izin lengkap.
Perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Heri Purwadi, mengaku memang ada kelemahan dalam pengawasan di lapangan. Menurut dia, pihaknya saat ini sedang menyusun data digital kawasan cagar budaya.
“Siapapun nanti bisa mengakses, klik peta digital dan tahu mana saja kawasan cagar budaya beserta status bangunannya,” beber Heri.
Dia menyatakan perlunya peningkatan pengawasan, bahkan sampai patroli dini hari demi menjaga kawasan heritage tersebut.
Sementara dari Bappedalitbang, Fajar mengaku pihaknya juga ikut kecolongan. Dia mengatakan, bahwa pengelolaan kawasan cagar budaya harus mengikuti tahapan yang ketat.
“Kejadian ini harus jadi pelajaran kita semua. Ke depan, tidak boleh lagi terjadi. Apalagi, kawasan tersebut sudah jelas diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2023,” kata dia.
Perwakilan DPMPTSP, Yohanes, menjelaskan, bahwa setiap bangunan yang berada di kawasan cagar budaya wajib memiliki rekomendasi pembongkaran sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Faktanya, bangunan di Jalan Dr. Soetomo itu belum punya rekomendasi apapun. Artinya, kalau dibilang melanggar aturan, ya jelas melanggar,”ungkap dia.
Lebih jauh, dia mengaku pihaknya hanya memproses SKRK, bukan izin pembongkaran.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menegaskan bahwa persoalan ini terjadi karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara bangunan tua dan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Tidak semua bangunan kuno otomatis jadi cagar budaya. Penetapan itu ada prosesnya, harus ada nilai sejarah, budaya, atau arsitektur. Tapi bila hanya berada di kawasan pun semestinya tetap punya perlindungan hukum,”tutur dia.
Retno menambahkan, lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi membuat pelanggaran semacam ini kerap terjadi.
“Jadi, pentingnya monitoring ketat dan adanya edukasi kepada masyarakat dan pemilik bangunan,” pungkas dia. KBID-BE
