KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Besok, PT Granting Jaya Undang KUB Nelayan Kenjeran Paparkan PSN Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land

PT Granting Jaya selalu operator Proyek Strategis Nasional di Surabaya menyampaikan soal tahapan-tahapan yang akan dilakukan.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-PT Granting Jaya yang dipercaya Pemerintah Pusat sebagai operator Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) akan melakukan sosialisasi proyek tersebut dengan mengundang Kelompok Usaha Bersama (KUB) di wilayah Pantai Kenjeran, Rabu (24/7/2024) besok.

Hal ini disampaikan juru bicara PT Granting Jaya, Agung Pramono usai hearing bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jatim, dan Bappedalitbang Pemkot Surabaya di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (22/7/2024).

“Kami terima kasih ada forum diskusi seperti ini yang difasilitasi Komisi A,” ujar dia.

Menurut dia, dalam forum seperti ini pihaknya dipertemukan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang memang ingin mendapatkan informasi yang jelas.

Agung mengakui, jika proyek seperti ini pasti ada plus minusnya. Makanya, pihaknya meminta owner membuka pintu untuk masyarakat yang ingin berdiskusi, khususnya
masyarakat nelayan yang terdampak reklamasi. Apa alasan mereka menolak? “Saya kan tidak mengatakan tidak ada dampak negatifnya. Saya terbuka, dan meminta ke owner membuka semua partisipasi masyarakat untuk berdiskusi dan kami punya komitmen untuk menyelesaikannya, “ujar dia.

Dia menambahkan, situasinya karena mereka tidak banyak yang tahu. Mudah-mudahan nanti kalau sudah tahu akan semakin mengerti apa itu Proyek Strategis Nasional Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land. “Makanya, Rabu (24/7/2024) KUB Nelayan, Pokmas Nelayan dan lain- lain kita undang ke tempat kita. Sementara Kamis (25/7/2024) kita juga undang pegiat lingkungan seperti Walhi, Ecoton, LSM dan lain sebagainya,” ungkap dia.

Agung juga menyadari PSN itu tidak semua orang mengetahui tahapannya, tapi begitu mendengar ada pembangunan maunya langsung diserang.
“Kita ini kerja sesuai tahapan. Kalau Pemerintah Pusat minta apa, itu yang saya kerjakan,” tandas dia

Terkait tanggapan PII Jatim yang menyebut kajian yang sudah dilakukan untuk PSN masih mentah? Agung menjelaskan,
yang disebut primerial itu pada saat pihaknya pengajuan PSN untuk perizinan wilayah laut ini, semua kajian primer. Karena itu, forum (hearing) ini tak bisa menjelaskan secara panjang lebar, mengingat waktunya terbatas. Maka dari itu, disampaikan ke PII jika pihaknya terbuka kepada siapa saja untuk berdiskusi. “Monggo jika PII Jatim
Ingin berdiskusi soal kajian dari tim kami (PT Granting Jaya, red) yang sudah memiliki dilakukan, ” ungkap dia.

Ditanya proyek ini apa tidak merusak kelestarian hutan mangrove Wonorejo? Dia menegaskan, tidak. Karena lokasinya tidak jauh ke selatan ataupun mengganggu hutan mangrove.

“Kami tidak akan menyentuh dan itu tetap menjadi wisata mangrove. Kita justru akan membuat konsep konservasi seperti di Demak. Makanya, 29 Juli nanti kita akan ke sana bersama KKP, terkait peringatan Hari Mangrove se-Dunia, ” jelas dia seraya menambahkan untuk penanganan konservasi mangrove, PT Granting Jaya punya penasehat, yakni Prof Deni dari Universitas Diponegoro.

Ke depan, lanjut dia, antara daratan pulau ada tempat 300 meter yang akan dikeruk
menjadi wisata mangrove dan lain sebagainya. “Komitmen itu akan kami lakukan untuk pelestarian perikanan dan mangrove, “tandas dia.

Sementara Ketua PII Jatim, Guntur mengaku, pihaknya sangat senang dan merespons di mana PII bisa ketemu operator PT Granting Jaya. Dia berharap, ke depan PII memang harus diajak. Karena memang setiap aktivitas pembangunan harus ada kajian ekonomi. “Siapa yang dibangkitkan ekonominya, itu harus merata dan merasakan sejahtera,”tandas dia.

Guntur menegaskan, prinsipnya PII tidak memberikan penilaian, tapi memberikan kisi-kisi penguat bahwasanya nantinya betulkah Pemerintah Pusat perlu dibantu. Kalau proyek itu berada di kawasan Surabaya , maka Pemda setempat tidak boleh dilewati. Artinya, harus dilibatkan.
“Ada daun jatuh saja, Pak Wali Kota harus tahu,” tutur dia.

Pengurus PII Jatim, Ali Yusac menilai jika Proyek Strategis Nasional Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land adalah ide bagus dari Pemerintah Pusat. Namun proyek itu seharusnya dilandasi dengan kajian kajian yang cukup baik.
” Tapi dalam rapat tadi terungkap kalau kajian- kajian yang dilakukan masih kajian dasar. Jadi masih banyak kajian yang harus dilakukan sebelum proyek tersebut dilaksanakan,” beber dia.

Pada tahun pertama nanti kalau akan melakukan reklamasi, menurut dia itu sangat kurang bijak. Kenapa demikian? Ali Yusac mencontohkan, di Surabaya sudah pernah dilakukan reklamasi seluas 600 hektare. Mulai dari ujung Perak, Jembatan Merah terus ke Krembangan.

Hasil reklamasi yang ada sekarang ini, dia mengatakan, di Teluk Lamong dilakukan oleh Pemerintah Belanda. Yakni dengan melakukan rekayasa Sungai Bengawan Solo. Bahkan Pemerintah Belanda membuat tanggul sungai sepanjang 20 kilometer di Gresik dan di Socah (Bangkalan) sepanjang sekitar 15 kilometer.

“Kalau tidak ada rekayasa teknologi dan hanya sekedar melakukan reklamasi saja, maka Surabaya bisa hancur, ” tegas dia.

Untuk itu, PT Granting Jaya sebagai operator harus menjelaskan tahapan-tahapannya seperti apa, bukan seperti slide yang terdahulu tahun pertama akan reklamasi.

“Tahapan-tahapan sebelumnya, lebih tepatnya rekayasa teknologi apa yang akan dilakukan terkait proyek PSN. Karena kalau kita mencontoh pattern-pattern pembangunan teknologi, pembangunan -pembangunan di seluruh negara manapun, bahkan mulai tahun 1.800-an, rekayasa teknologi apa yang didahulukan untuk melakukan perubahan. Kalau enggak ada rekayasa teknologi mau diubah, ya akan berdampak buruk dan akhirnya tambak sulam, ” pungkas dia.

Sementara Dwija, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014,
Pemkot Surabaya memang tidak memiliki kewenangan untuk wilayah laut sepenuhnya sampai dengan 12 mil.

“Itu adalah kewenangan dari Pemprov Jatim. Termasuk lokasi floating yang menetapkan PSN itu berada di kawasan pantai. Mungkin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) walaupun itu reklamasinya ada di wilayah laut, tapi akses dan wilayah harapannya kita diberikan secara masukan” ungkap dia.

Apa yang disampaikan Pemkot Surabaya pada saat melakukan rapat penilaian teknis, lanjut dia, pihaknya memberikan saran dan masukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW), perlu disampaikan bahwa RTRW Surabaya yang masih berlaku saat ini adalah Perda 12 Tahun 2014.

“Kebetulan itu ditetapkan sebelum adanya UU Nomor 23 Tahun 2014. Jadi di dalam RTRW Kota Surabaya ini masih ada pengaturan untuk wilayah laut,” terang dia.

RTRW Kota Surabaya, lanjut dia, ditetapkan persis beberapa bulan sebelum terbitnya Perda 12 dan UU Nomor 32 Tahun 2014 sehingga pihaknya memberikan saran dan masukan yang prinsipnya bahwa Pemkot Surabaya sesuai dengan RTRW untuk reklamasi dilakukan pada zona kawasan wisata.

Kawasan wisata di mana menurut Perda 12 Tahun 2014 itu berada di kawasan sekitar THP Kenjeran atau Pantai Ria (Kent Park).

Jadi sebenarnya PT Granting Jaya ini merupakan pengelola Pantai Ria Kenjeran dan sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2014 itu masuk Zona Laut 3. Zona wilayah Laut 3 itu memang diperbolehkan reklamasi.

“Makanya sebenarnya dulu kita sudah pernah memberikan rekomendasi kegiatan reklamasi seluas 50 hektare yang ada di Zona Laut 3. Sehingga saat kita mengikuti rapat-rapat penilaian teknis memberikan masukan agar kegiatan reklamasi yang dilakukan ini untuk dioptimalkan berada di wilayah kawasan Pantai Ria Kenjeran atau THP Kenjeran,” beber dia.

Terkait kajian- kajian bagaimana antisipasi adanya sekitar 9 muara sungai yang bermuara ke arah Pantai Timur Surabaya untuk bisa diantisipasi dengan sebaik baiknya.Harapannya, agar kegiatan reklamasi ini tidak membendung aliran sungai yang mengakibatkan adanya pendangkalan. Sehingga nanti dikhawatirkan dapat mengganggu sistem drainase yang ada di Kota Surabaya .

“Kita juga memberikan masukan terkait keberadaan mangrove. Karena mangrove Pantai Timur Surabaya ini memiliki potensi pelestarian lingkungan , khususnya di kawasan Pantai Timur untuk pelestarian mangrove dan juga sebagai kawasan lindung, ” tandas dia.

Untuk mangrove ini memang sekitar 2.500 hektare di kawasan Pamurbaya sebenarnya memberikan kontribusi terhadap penyediaan RTH yang ada di Surabaya.

“Sehingga kita memberikan masukan kegiatan reklamasi ini betul-betul dikaji untuk menghindari adanya kerusakan lingkungan terkait dengan kawasan mangrove, ” tutur dia.

Selain itu, secara teknis ini adalah daerah tangkapan, Pemkot Surabaya memberikan saran dan masukan bahwa kegiatan reklamasi ini untuk tidak mengurangi daerah tangkapan ikan bagi nelayan dan tidak mengganggu alur pelayaran seperti disampaikan PT Granting Jaya, termasuk masuknya dari Pemprov Jatim dan juga dari pakar dari Universitas Diponegoro.

“Karena di provinsi juga disebutkan, bahwa di kawasan timur juga ada kawasan ekonomi perairan pesisir dan juga terkait dengan daerah tangkapan ikan.

Mungkin untuk tangkapan ikan itu atau posisi reklamasi tersebut tidak mengganggu sesuai dengan RTRW di wilayah provinsi .

“Terakhir, ada beberapa koreksi-koreksi perbaikan yang harus dilakukan memperhatikan dari cara masukan, baik dari Pemprov Jatim dan Kota Surabaya. KBID-BE

Related posts

Todong Pisau ke Kasir, Perampok Bawa Kabur Brangkas Minimarket Tanggulangin

RedaksiKBID

4 Kafe di Malang Abaikan SE Wali Kota di Bulan Suci Ramadan

RedaksiKBID

Banyak Masyarakat belum Mengerti Pemilu Serentak, Andi Budi: KPU Minim Sosialisasi

RedaksiKBID