
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan hak penguasaan tanah di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes. Kasus ini mencuat dalam hearing di Komisi C, Senin (21/9/2026) atas permintaan ahli waris almarhum Rawi.
Hearing dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. Hadir ahli waris Adenan dan Matrawi, kuasa hukum M. Yahya, perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), Lurah Karangpoh, Camat Tandes, DPRKPP, serta Bapemkesra Pemkot Surabaya.
Ahli waris mengklaim tanah tersebut berdasarkan surat dari Kantor Agraria masa lalu. Namun keabsahan dan riwayat dokumen belum bisa dipastikan karena BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur absen dalam rapat.
Kuasa hukum ahli waris, M. Yahya, menyayangkan ketidakhadiran BPN. “Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN Surabaya I karena belum melihat legal standing dan keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi. Di hearing berikutnya nanti kami berharap BPN hadir agar ada titik temu,” ujar dia.
Menurut Yahya, surat tersebut telah tercatat di tingkat kelurahan. Dia meminta status dokumen diperjelas oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan.
Sementara Lurah Karangpoh, Indrayana menjelaskan, administrasi pertanahan di wilayahnya rumit. Pada 2009 terjadi penggabungan eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh.
“Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip, tetapi secara tertulis memang tidak ada,” jelas dia.
Jubir Bakumkarsa, Arif menyebut perlu penelusuran lebih jauh karena ada informasi redistribusi tanah di kawasan itu pada masa lalu. “Dokumen dari kantor agraria perlu diperiksa detail, termasuk nomor dan tanggal suratnya,” kata Arif.
Anggota Komisi C, Sukadar juga meminta salinan dokumen klaim ahli waris untuk diverifikasi.

Ketua Komisi C, Eri Irawan menegaskan dari hearing tersebut belum ada kesimpulan soal status lahan tersebut. Pihaknya akan memanggil ulang BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jatim untuk mendapatkan penjelasan mengenai dokumen, riwayat penguasaan, serta lokasi tanah yang disengketakan.
“Ini aspirasi masyarakat Karangpoh. Karena BPN belum hadir, kami akan panggil kembali,” kata Eri.
Dia menambahkan, warga juga menduga lahan tersebut berpotensi dikuasai salah satu OPD Pemprov Jatim. Dugaan itu masih perlu klarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran lapangan.
“Aduan sudah masuk sejak akhir 2025. Dalam satu dua minggu ke depan kami akan memperjelas bersama BPN,”tandas politisi muda PDI-P ini.
Komisi C juga berencana turun langsung ke lokasi. Hasil pengecekan lapangan akan dicocokkan dengan dokumen agraria milik ahli waris untuk memastikan kesesuaian dokumen, riwayat administrasi, dan status penguasaan saat ini. KBID-BE
