KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Komisi D Desak Larangan Penahanan Ijazah Masuk Perda 2027, dr Michael: Tahan Ijazah hingga Anak Putus Sekolah itu Kejahatan Pendidikan

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Michael Leksodimulyo.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Persoalan penahanan ijazah oleh sekolah kembali disorot DPRD Kota Surabaya Praktik itu diduga masih merampas masa depan siswa dari keluarga tidak mampu, meski mereka telah menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Hal ini mencuat dalam hearing pembahasan RAPBD 2027 di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (5/11/2026). Rapat menghadirkan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Anggota Komisi D, dr Michael Leksodimulyo
mengungkapkan, kasus seorang siswa dari keluarga tidak mampu yang ijazah SMP-nya ditahan sekolah swasta. Padahal anak tersebut penerima beasiswa pemerintah dan masuk kelompok desil penerima bantuan. “Anak ini mendapatkan beasiswa pemerintah. Dia pintar, desilnya juga masuk. Tetapi dia tidak bisa melanjutkan sekolah karena hanya mendapatkan foto ijazah SMP. Apakah kondisi finansial orang tua harus dikaitkan dengan masa depan anak?” tanya dr Michael.

Karena sistem belum memberi solusi, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini akhirnya turun tangan membiayai pendidikan anak tersebut.
“Saya tidak tega. Keluarga ini tidak mampu, anak ini anak satu-satunya. Akhirnya saya yang membiayai anak ini. Bukan karena apa, tetapi karena tidak ada sistem yang memberikan solusi,” ungkap dia.

Dia menilai penahanan ijazah bukan sekadar masalah administrasi atau tunggakan biaya pendidikan. Praktik ini berpotensi merampas hak anak untuk melanjutkan sekolah.
“Kalau sekolah menahan ijazah anak sampai membuatnya tidak bisa melanjutkan pendidikan, itu merupakan kejahatan pendidikan. Apakah pada 2027 bisa digaungkan agar persoalan (larangan penahanan ijazah) ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)?” tandas dia.

Komisi D DPRD Kota Surabaya membahas RAPBD 2027 dengan sejumlah OPD.@KBID-2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menjelaskan, penguatan pendidikan inklusif. Dia menyebut sekitar 200 guru telah dilatih mendampingi siswa dengan kebutuhan belajar beragam melalui kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan terkait.
“Memang belum semua guru mempunyai kemampuan tersebut. Namun kami terus berikhtiar meningkatkan kapasitas mereka,” beber dia.

Sementara Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), Sidharta Praditya membuka peluang pembahasan penahanan ijazah melalui pembentukan regulasi daerah. Dia mengungkapkan, perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah masuk agenda pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 sebagai inisiatif Komisi D.
“Untuk Propemperda 2027, salah satunya adalah perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Itu merupakan inisiatif Komisi D. Mungkin di situ kita bisa berdiskusi lebih lanjut,” kata Sidharta.

Kasus ini menjadi bukti bahwa bantuan pendidikan belum menjamin keberlanjutan sekolah jika hambatan administratif belum selesai. Kini persoalannya bukan hanya boleh tidaknya sekolah menahan ijazah, melainkan sejauh mana pemerintah hadir agar persoalan keuangan orang tua tidak menjadi vonis putus sekolah bagi anak. KBID-BE

Related posts

Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Belum Kelar

RedaksiKBID

Forkopimda Jatim Berharap Optimalkan Penerapan Prokes di Wilayah Zona Merah

RedaksiKBID

Wawali Whisnu Sakti: Pemkot Surabaya Jamin Umat Beragama Rayakan Hari Besar Keagamaan

RedaksiKBID