KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Cegah Potensi Pencabulan Anak, Komisi D Minta Peranan Pengawasan oleh Aparat Ditingkatkan

Komisi D DPRD Kota Surabaya hearing dengan OPD terkait soal kasus pencabulan anak.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Kasus pencabulan anak atau tindakan asusila yang menyeret pengelola rumah asuh anak ke ranah hukum, menjadi perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya. Hal ini terkait dengan permasalahan pengawasan panti asuhan serta perlindungan anak.

Pada Kamis (6/2/2025),
Komisi D DPRD menggelar hearing dengan memanggil OPD terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP Surabaya, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Camat Gubeng, Lurah Barata Jaya, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi D, Hj Luthfiyah yang menjadi pimpinan rapat mengungkapkan, pihaknya menyayangkan masih adanya kasus pencabulan anak di kota Surabaya yang telah menyandang berpredikat sebagai “Kota Layak Anak”.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir. Politisi Partai Golkar ini meminta peranan aparat di tingkat camat, lurah, RW dan RT lebih ditingkatkan lagi dalam pengawasan kepada warganya. “Jadi kan kita sudah ada perwali nya, tinggal bagaimana sistemnya agar bisa diterapkan oleh camat, lurah, RW dan RT sehingga mereka bisa lebih peka lagi. Ketika diketahui potensi adanya predator anak, hal ini bisa dicegah lebih dini,” tegas dia.

Anggota Komisi D lainnya, Imam Syafi’i menyebut sebuah ironi karena masih banyaknya kasus menimpa anak-anak di Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Politisi Partai NasDem ini juga mempertanyakan peranan Kader Surabaya Hebat (KSH) yang seharusnya turut mengawasi keberadaan anak-anak di wilayah permukiman masing- masing, sehingga kasus pencabulan anak seperti ini bisa dicegah secara dini. “Apalagi honor KSH kan sudah naik,”tutur Imam.

Lebih jauh,
Dia mengakui, kasus pencabulan tersebut sudah ditangani Polda Jatim. Namun menurut dia, masih perlu dirapatkan di dewan karena dewan acap kali menjadi tumpuan pertanyaan warga masyarakat. “Kok nang Suroboyo sek onok ngene (Kok di Surabaya masih ada begini (kasus pencabulan anak). Karena itu, ke depan jangan sampai ada lagi kasus seperti ini,” tegas Imam.

Dia menambahkan, kasus ini menjadi keterkaitan semua pihak, memastikan lokasi-lokasi di Surabaya berikut mendata penghuni dan latar belakangnya agar mudah mengantisipasi bila ada persoalan di tengah masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Ana Fajriatin menyatakan bahwa di rumah asuh anak itu, dulu memang pernah terjadi kasus aborsi sehingga berurusan dengan hukum, yang ketika itu ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Saat ini kondisi rumah asuh tersebut tidak terawat, dan dihuni oleh seorang bapak berinitial NK, yang saat ini ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, bersama istrinya (sudah berpisah) dan anak- anak. Ada tiga orang anak kandung mereka, dan anak- anak yang lain dalam aktivitas yang seolah tampak biasa-biasa saja. Jadi tidak ada pengurusan sebagai panti, tampak hanya sekadar membantu pembiayaan hidup anak- anak lainnya tersebut yang merupakan anak titipan.

Sudah banyak dilakukan pihak dinas terhadap anak- anak tersebut dalam hal bantuan sampai ke hal pendampingan. Sampai kemudian ada informasi ihwal kasus pencabulan tersebut dari istri NK yang disampaikan kepada LBH Unair, dan dilanjutkan laporan ke Polda Jaitm. “Kini anak anak tersebut dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A PPKB) Kota Surabaya, ” jelas dia.

Dari Lembaga Perlindungan Anak, kata dia, bahwa rumah itu bukanlah sebuah panti asuhan karena tidak ada kegiatan selayaknya panti asuhan dan tidak ada pengawasan sebagai panti asuhan.

Meski demikian, pengawasan harus diperketat agar Lembaga Panti Asuhan tidak dijadikan kedok para predator untuk melakukan kegiatan yang menguntungkan seperti menarik donatur, dan apalagi melakukan pencabulan terhadap anak-anak asuhan. KBID-BE

Related posts

Alat Kelengkapan Dewan DPRD Bojonegoro, Telah Terbentuk

DJUPRIANTO

Diskusi Terbatas Nusakom Pratama Institute dan PWI Jatim, Pakar Hukum: Seharusnya PK Tidak Dibatasi

RedaksiKBID

Bupati Mojokerto: Masyarakat Tetap Waspada dan Jangan Panik

RedaksiKBID