KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Dewan Sarankan PDAM Tingkatkan Pelayanan dan Kualitas Air daripada Menaikkan Tarif

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Rencana PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menaikkan tarif dari Rp 600 menjadi Rp 2.600 dinilai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas (AH) Thony kurang sesuai dengan hukum tata negara Republik Indonesia, di mana setiap warga memiliki hak dan kewajiban terhadap negara.

“Kalau itu diberlakukan, maka ada kenaikan sekitar 400 persen.Sementara pendapatan masyarakat belum naik. Daya beli justru turun. Jadi kenaikan itu, kurang pas menurut saya,” ujar dia, Selasa (29/11/2022) sore.

Padahal, menurut AH Thony, jumlah warga yang belum teraliri air PDAM itu tinggal sedikit. Sedangkan kondisi layanan, baku mutu masih belum bagus. KebIjakan itu hanya akan menambah orang kecewa karena mendapat pelayanan yang kurang bagus.

“Lebih baik kita meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan yang jumlahnya sudah besar ini saja dulu. Caranya? Ya dengan cara meningkatkan kualitas air distribusinya sampai kepada masyarakat. Peningkatan layanan ini tadi disampaikan ada di sektor Surabaya Utara yang debit airnya keluarnya kecil. Hal itu wajar terjadi karena produksinya hanya ada di Ngagel yang kemudian memompa sampai ke Surabaya Utara, itu membutuhkan tekanan yang besar,”ungkap dia.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menyarankan agar PDAM membuat tandon saja di Surabaya Utara, keluarnya
pelan. Pada saat masyarakat tidur, itu tandon akan terisi. Besoknya bisa dipompa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga di sana ada reservoar, selesai. Walaupun salurannya kecil, tidak perlu ada tekanan debit air dari Ngagel.

“Demikian juga nanti, di Surabaya Timur juga butuh proses juga. Jangan hanya kemudian mengandalkan pompa dari Ngagel saja. Tetapi buatlah pompa yang ada di beberapa titik, sehingga debit itu bisa merata,” terang dia.

AH. Thony menyebutkan bahwa
masyarakat sudah cukup merasa senang ketika aliran air lancar walaupun mutu air tidak bening.

“Keluhan masyarakat saat ini, air tidak lancar. Saat keluar airnya butek. Ditambah tarif naik terus,” imbuh dia.

AH Thony menegaskan, kalau kenaikan itu tetap diterapkan, dalam rangka memenuhi syahwat penggantian pipa, dirinya menyatakan kurang tepat. Sebab yang perlu dilakukan adalah peningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat pelanggan yang sudah ada. Ini baru tepat sekali.

“Peningkatan layanan itu tidak harus mengganti pipa. Lakukan manajemen placing itu dengan secara rutin. Maka pipa-pipa yang tadi dikatakan buntu akan bolong. Lalu kemudian buat sebuah rumusan dengan berkonsultasi kepada ahli, bagaimana material yang ada di dalam pipa mudah gembur dan mudah digelontor. Kalau hal itu sudah dilakukan. Maka merawat kebuntuan,” papar dia.

Terkait masalah usia pipa, bahwa hal itu sudah lama menjadi argumentasi. Pipa itu ada di dalam tanah. Mereka hampir praktis sekian persen hanya dilewati, padahal tidak menahan tekanan. Karena tekanan itu sudah dibantu oleh-oleh bumi yang mengapitnya. Karena posisinya di tanam, bukan pipa gantung.

“Jangan sebelum placing dilakukan, tiba-tiba mengganti pipa. Lakukan dulu upaya itu. Penggelontoran dilakukan. Sehingga material yang menjadi penyebab kebuntuan keluar dan aliran bisa lancar. Caranya bagaimana, kalau itu sudah mengendap berapa lama,” tegas dia.

AH. Thony menyatakan bahwa akan lebih hemat melakukan penggelontoran daripada harus mengganti pipa.

“Saya pikir lebih baik melakukan placing dari pada mengganti pipa. Kalau ada kenaikan tarif, gunakanlah untuk meningkatkan kualitas pada pelanggan yang sudah ada, yang jumlahnya jauh lebih besar daripada jumlah pelanggan yang ditargetkan untuk dilayani tadi,” beber dia.

Sementara untuk nol rupiah bagi warga miskin, menurut  AH Thony itu baik. Tetapi, itu tidak mencerminkan hak dan kewajiban masyarakat. Setiap warga negara di republik ini diatur ada hak dan ada kewajiban. Kalau kemudian ada orang mendapatkan layanan air.  Maka dia semestinya punya kewajiban.

“Kewajibannya adalah mendaftarkan untuk dipasang. Kewajibannya adalah membayar tarif minimal. Hanya untuk sewa meter saja. Kalau itu dibebaskan sama sekali. Itu berarti menghilangkan kewajiban warga negara. Berarti Dia hanya menerima hak saja. Maka, berarti hak dan kewajiban itu menjadi tidak berlaku. Akibatnya adalah mereka malah menjadi orang miskin, karena dimanjakan,” ungkap dia.

Menurut dia, kemiskinan harus diberantas.  Diharapkan ada upaya dari warga miskin agar menjadi kaya.

“Jangan kemudian di nina bobokkan dengan pemberian fasilitas-fasilitas seperti itu. Saya pikir langkah itu kita perlu melihat dari sisi yang lain. Tidak dari belas kasihan tetapi dari sisi hak dan kewajiban. Agar mereka lebih bersemangat untuk berubah status sosialnya,” tutup AH. Thony. KBID-BE

Related posts

DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Ulang Soal Pembangunan LRT

RedaksiKBID

Komisi A Dorong KPU Ajukan Anggaran ke Pemkot Surabaya Untuk Kajian Pemekaran Dapil

RedaksiKBID

Pantau Harga Jelang Ramadan, Khofifah Blusukan ke Pasar Tradisional di Sidoarjo

RedaksiKBID