KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Diduga Jual Mihol ke Anak di Bawah Umur, Komisi D Dorong Pemkot Surabaya Cabut Izin Usaha Black Owl

Komisi D menggelar hearing dengan OPD terkait dan kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh karyawan Black Owl.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Menyikapi adanya laporan dugaan pelecehan seksual di tempat hiburan malam Black Owl, DPRD Kota Surabaya langsung merespons dengan memanggil OPD terkait untuk hearing, Selasa (13/1/2026).

Komisi D menganggap ini sebagai pelanggaran serius dan mendorong Pemkot Surabaya mencabut izin usaha tempat tersebut karena diduga kuat melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas konsumsi alkohol.

​Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir mengatakan, hearing ini merupakan tindak lanjut atas aduan dari Optimus Law Firm yang mengajukan permohonan hearing terkait kasus Black Owl. “Saya mengira kasus ini sudah selesai, mengingat sudah dihearingkan di Komisi B. Mungkin masih ada yang mengganjal sehingga Optimus Law Firm mengajukan hearing di Komisi D agar kasus ini tak terulang lagi,” ujar dia.

Dr Akma amat menyayangkan adanya dugaan anak di bawah umur yang tidak hanya masuk ke area hiburan malam, tetapi juga dicekoki minuman beralkohol. Jikalau kasus ini benar, lanjut dia, Komisi D berharap OPD terkait harus turun tangan untuk menindaklanjutinya. “Surabaya sebagai Kota Layak Anak tercoreng dengan adanya kasus ini. Karena itu, saya meminta
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)
memimpin tim dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai anak-anak kita di kota Surabaya bisa dengan mudah mengakses minuman beralkohol (mihol) yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Apalagi UU Mihol sendiri kan harus di atas umur 21 tahun,” ungkap dia.

Selain itu, Politisi Partai Golkar ini juga meminta kepada DPMPTSP untuk menindaklanjuti kasus ini dari sisi perizinannya. Jika terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) harus diberikan sanksi tegas, yakni mencabut izin usaha Black Owl. “Ya, ini demi melindungi anak-anak Kota Surabaya yang sudah didaulat sebagai Kota Layak Anak,” tandas dia.

Anggota Komisi D , Imam Syafi’i menambahkan, persoalan hukum terkait kasus ini sudah ditangani dan dilaporkan ke Polda Jatim. Baik meliputi percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang itu juga dilaporkan dengan UU Perlindungan Anak. “Kami di sini menghormati proses hukum. Kami melihat kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya. Misalkan, meski Komisi D sudah mengundang manajemen Black Owl , tapi mereka tidak hadir. Artinya mereka tidak ada iktikad baik,” ungkap dia.

Dari sini, lanjut politisi Partai NasDem muncul fakta- fakta bahwa ada anak SMA kelas 2 usia 17 tahun, yang minum minuman beralkohol di Black Owl yang menurut peraturan enggak boleh. Syarat distribusi minum beralkohol itu 21 tahun.

Lebih jauh, Imam menegaskan, bahwa Black Owl tidak hanya menjual mihol, tapi juga melakukan promo di medsos siapapun kalau usia di atas 18 tahun boleh mengikuti promo ini. “Si korban ini tergiur promonya. Karena kalau jadi member ia akan dapat voucher Rp 2 juta. Ia baru tahu kalau voucher itu hanya boleh ditukar minuman beralkohol. Ini berarti ada pelanggaran, yang seharusnya usia 21 tahun, lha ini usia 17 tahun diberi promo kemudian dicekoki oleh karyawan di situ. Ini merunut saya pelanggaran berat,” beber dia.

Ke depan, Imam Syafi’i yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya minta agar DP3AP2KB mengawasi seluruh tempat hiburan malam di Surabaya. Mihol hanya boleh diedarkan dan diperjualbelikan kepada mereka yang sudah berusia 21 tahun.
​”Kami minta agar Black Owl disanksi dengan cara izin peredaran, Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL)-nya kategori B dan C yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya dicabut, tidak boleh jualan sementara waktu,” tandas dia.

Kepala (DP3AP2KB) Kota Surabaya, Ida mengatakan, kasus ini memang harus jadi pembelajaran untuk semuanya. Intinya, kembali lagi kepada pengawasan orang tua.” Jadi mau terjadi apa-apa ke anak sebetulnya punjernya di orang tua. Dari Sidoarjo ke Surabaya hanya untuk ke klub, enggak mungkin orang tua enggak tahu. Tadi bilangnya sudah izin, izin apa mau nginap di rumah temannya, kan ya nggak bisa segampang itu. Jadi pengawasan orang tua ke anak itu harus benar-benar diperkuat,” tegas dia.

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, DP3AP2KB sudah melakukan langkah-langkah, di antaranya membuat surat edaran ke hotel maupun apartemen, bahwa anak-anak di bawah usia tidak boleh check in sendiri tanpa didampingi orang tua atau walinya. “Apakah pengelola benar-benar menerapkan surat edaran yang diberikan oleh Pak Wali Kota, maka perlu dibentuk tim untuk melakukan pengawasan,” tutur dia.

Terkait perizinan Black Owl, perwakilan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Surabaya,
Johanes menjelaskan, izin operasional Black Owl ini diverifikasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, lalu diterbitkan oleh DPM-PTSP. Ini izin operasional yang dimiliki Black Owl.

Dia menyampaikan pada 11 Desember 2025, memang ada standar operasional prosedur (SOP) bagaimana selaku usaha yang memiliki beberapa KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Contoh resto dengan bar menyatu, resto dengan diskotik menyatu, seharusnya ada pemisahan atau penegasan. Istilahnya jangan sampai misalnya kalau ia masuk pagi satu keluarga di resto, lalu tiba-tiba masuk lanjut ke bar. Mestinya kan sudah ada pemisahan jam.

“Misalnya mereka masuk satu keluarga di resto pukul 21.00. Tiba-tiba mereka melanjutkan ingin ikut konser melihat di bar. Ini seharusnya ada penegasan. Hal ini jangan sampai anak di bawah umur ikut masuk ke bar, meski juga ada orang tuanya di situ. “Ini yang kemarin dibahas dan dievaluasi di Komisi B,” ujar dia.

Akhirnya, lanjut dia, pada akhir Desember 2025, seluruh klub malam yang menyediakan resto dipanggil oleh Komisi B untuk menegaskan SOP tersebut.

Meski perizinan diterbitkan oleh Provinsi Jatim, lanjut dia, tapi wilayah kejadian ada di Surabaya. Untuk itu, DPM-PTSP minta dilakukan tindakan administrasi terhadap Black Owl sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena kewenangannya memang diterbitkan oleh provinsi, kami minta agar segera dilakukan pemeriksaan, pengawasan, dan kalau memang terbukti ada pelanggaran izinnya dicabut,” tandas dia.

Mengenai fakta adanya anak di bawah umur mendapatkan hak akses untuk minuman beralkohol lewat promosi, menurut dia pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinkopumdag Kota Surabaya selaku pengawas, karena di Perwali 52 Tahun 2023 disebutkan dalam hal ditemukan adanya pelanggaran atas perizinan berusaha oleh pelaku usaha dan perlu dilakukannya pencabutan atas perizinan berusaha. Perangkat teknis mengirimkan rekomendasi pencabutan perizinan kepada DPM-PTSP. Artinya, kalau memang ada pelanggaran terkait izin penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh pelaku usaha dijual kepada anak di bawah umur, maka perangkat daerah teknis (Dinkopumdag) yang menaungi Perda 1 Tahun 2023 itu yang akan melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran dan memang benar ada pelanggaran, maka sesuai ketentuan Perda 1 Tahun 2023, Dinkopumdag melakukan sanksi . Jika memang perlu dilakukan pencabutan, maka Dinkopumdag akan mengirimkan rekomendasi pencabutan kepada DPM-PTSP, selanjutnya DPM-PTSP akan mencabut izin yang diterbitkan. Dalam hal ini izin yang diterbitkan DPM-PTSP Kota Surabaya memang hanya izin penjualan minuman beralkohol
SK KLB dan J.

“Untuk izin operasional bar dan diskotik itu memang dikeluarkan provinsi. Tapi Pemkot Surabaya sudah bertindak untuk meminta dilakukan tindakan administrasi terhadap kegiatan di Black Owl,” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Sinar Harapan Juara Turnamen SSB Mitra Surabaya Cup KU-13, Abdullah Ingin Pembinaan Terus Terjaga secara Kontinyu

RedaksiKBID

Komisi C Dukung Penertiban Izin Parkir di Toko Modern, untuk Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Parkir di Surabaya

Baud Efendi

Salahi Peruntukan, Komisi A DPRD Surabaya Minta  Izin Pembangunan Gudang di Kedinding Tengah Jaya II Dicabut

RedaksiKBID