
KAMPUNGBERITA.ID-Ketika hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya, kuasa hukum dan keluarga korban tidak dilibatkan, sehingga hanya mendengar keterangan sepihak atau bukan dari korban. Tak puas, mereka berkirim surat ke Komisi D dan akhirnya ditindaklanjuti hearing dengan OPD terkait dan orang tua korban, Selasa (13/1/2026).
Kuasa Hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christoper menjelaskan, adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Black Owl maupun Hotel ‘B’ Surabaya terhadap anak di bawah umur.
Dalam hearing tersebut, Renald membeberkan fakta-fakta memilukan dan bukti-bukti yang terjadi di hadapan anggota Komisi D dan sejumlah OPD Pemkot Surabaya dan berharap bisa menghasilkan keadilan bagi korban.
Menurut dia, korban yang masih di bawah umur mendatangi Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB. Di situ ada band dan lain sebagainya “Korban secara sepihak disuguhi minuman beralkohol, bukan beli. Kemudian Korban dicekoki olah staf aktif dari Black Owl sendiri,”jelas dia.
Kejadian tersebut, dinilai Renald bukan sekadar kelalaian individu, tapi menunjukkan lemahnya pengawasan manajemen Black Owl yang berpotensi mengarah pada kejahatan korporasi dan eksploitasi anak. Karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) maupun Surya edaran Wali Kota seharusnya untuk Rumah Hiburan Umum (RHU) hanya boleh dimasuki oleh orang yang berusia 18 tahun plus maupun terkait dengan aturan miholnya sendiri itu berusia 21 tahun plus. “Di sini kami menduga ada kesengajaan semacam praktik-praktik eksploitasi anak atau human trafficking. Itu sih dugaan kami,”tandas dia.
Bagaimana dengan pelaku yang notabene staf aktif Black Owl, Renald mengatakan, memang kalau dari pihak manajemen Black Owl setelah kejadian langsung melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan. Tapi Renald tidak fokus dari peristiwa hukumnya, tapi bagaimana Black Owl bisa menjual mihol kepada anak di bawah umur.
Apakah Black Owl juga masuk dalam laporan ke polisi, dia mengaku belum. Kali ini pihaknya masih fokus pada pelaku dulu. “Ya nanti akan kita pertimbangkan lebih lanjut. Kami pasti akan membuat laporan-laporan baru terhadap kejahatan korporasi,” tegas dia.
Apa hubungan Hotel ‘B’ Surabaya dalam kasus ini?Renald menerangkan, bahwa setelah korban dibuat mabuk oleh pelaku, kemudian korban digiring atau diajak dengan rayuan atau apapun ke Hotel ‘B’. “Di situ, pelaku check in atas namanya dan kembali lagi. Setelah di kamar hotel korban dipaksa menuruti nafsu birahinya,” beber dia.
Renald menambakan, dalam keadaan setengah sadar si korban berontak. Tapi karena korban seorang perempuan dengan tenaga terbatas, maka tidak bisa berbuat apa-apa. Untungnya waktu itu kurang lebih 10 hingga 15 menit ada wanita menggedor pintu kamar hotel, di mana wanita itu mengaku sebagai istri dari pelaku yang ada di dalam kamar.
“Tapi yang dilakukan wanita itu justru bukannya klarifikasi maupun konfirmasi kepada korban, tapi ia malah menjambak dan menampar korban,”terang dia.
Lantas yang masuk daftar laporan hukum siapa saja, Renald menyebut semua pihak yang terlibat di laporkan. “Ya kita tunggu saja dari aparat kepolisian,” imbuh dia.
Ditanya soal proses hukumnya sampai mana, Renald menyatakan, sekarang ini proses hukum terhadap pelaku sudah dilaporkan ke polisi dan sekarang telah memasuki tahap penetapan status tersangka. Informasi terakhir dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) pelaku sudah dilakukan penahanan titipan atau masuk Tahti (Tahanan dan Barang Bukti).
“Jadi prosesnya seperti itu sambil menunggu proses berkas perkara hasil penyidikan dari kepolisian sudah lengkap
(P21) dan lain sebagainya,” ungkap dia.
Satu hal yang disayangkan dalam hearing tersebut, kata Renald, adalah ketidakhadiran pihak manajemen Black Owl. Padahal dia dapat informasi saat hearing di Komisi B manajemen Black Owl hadir. Meski demikian, DPRD Kota Surabaya akan tetap mengawal. rekomendasi pencabutan izin usaha Black Owl oleh OPD terkait.
Renald juga mengimbau kepada seluruh aparat penegak hukum maupun Pemkot Surabaya untuk memperketat dan mempertegas aturan penjualan mihol, khususnya bagi anak di bawah umur. “Kami minta Pemkot Surabaya bersikap tegas. Bila perlu izin usaha Black Owl dicabut untuk memberi efek jera,” pungkas dia.KBID-BE
