KampungBerita.id
Bumi Malang Teranyar

Diduga Pedofilia, Oknum Guru SD di Malang Dilaporkan ke Polisi

Wali Kota Malang Sutiaji saat mengklarifikasi mencuatnya kasus Pedofil di SDN Kauman 3 Malang, Senin (11/2).

KAMPUNGBERITA.ID – Oknum guru olahraga berinisial IS (59 tahun) diduga Pedofilia (suka melekukan kekerasan seksual terhadap anak-anak) terhadap puluhan siswa. Hal ini terungkap dari laporan Mmd (45), salah seorang perwakilan dari orang tua korban yang melaporkan ke Mapolres Malang Kota. Dia mengharapkan adanya penanganan dan penindakan serius dari pihak berwajib maupun dari Diknas Kota Malang.

“Agar kasus serupa tidak terulang lagi, dimana pun berada seorang Pedofil di Kota Malang, khususnya di lingkungan pendidikan,” pinta Mmd, yang pernah disampaikan ke awak media.

Menurut informasi dari beberapa narasumber, terhimpun di lapangan, jika IS melakukan tidak hanya pada seorang korban, diperkirakan mencapai 20 anak. Bahkan sebelum di SDN Kauman 3, sewaktu di SDN Jodipan juga sempat melakukannya, tapi belum sempat terekspose dan tidak seviral SDN Kauman 3 Malang saat ini.

Disebutkan, kasus Pedofilia menimpa Bintang (10) nama samaran, siswi kelas V SDN Kauman 3 Malang, oknum guru IS. IS sendiri baru mengajar beberapa bulan di tempat tersebut. Selain dilaporkan ke Polres Malang Kota, juga menjadi atensi Wali Kota Drs H Sutiaji.

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang Totok Kasianto, M.Pd, meninjau SDN Kauman 3. Bertujuan mengkalrifikasi permasalahan tersebut, sejauh mana faktanya di lapangan. “Jika hal ini terbukti, maka PP nomor 53 sudah mengatur di sana, akan sanksi – sanksi yang patut diberikan,” tuturnya.

Lebih jauh Sutiaji menjelaskan, sejauh ini kami baru mengetahui pemberitaan yang sempat ramai. “Melihat performance-nya sepertinya jauh dari hal negatif tersebut, tapi faktanya ada pengaduan. Untuk urusan hukumnya, biar menjadi kewenangan Polres Malang Kota yang menanganinya,” jelas Sutiaji.

Totok Kasianto, M.Pd menambahkan, IS saat ini sudah ditarik ke Diknas dan ditempatkan di kantor Pengawasan, namun bukan sebagai pengawas. “Untuk dilakukan pembinaan, hingga proses ketentuannya turun diberlakukan, sesuai keputusan Wali Kota Malang,” katanya.

Sementara Irina Rosemaria, Kepala SDN Kauman 3 Malang tidak bersedia memberikan penjelasan saat ditanya sejumlah wartawan usai mendampingi Wali Kota Malang.

Nanang D Priyono, Komite SDN Kauman 3 saat dikonfirmasi perihal larangan wali murid melaporkan kasus Pedofil, dengan alasan menjaga nama baik sekolah. Dijawab secara lunak oleh Nanang, “Maaf, kami sekedar menghimbau aja, agar dipikir – pikir dulu jika mau melapor, karena menyangkut nama baik sekolah,” jawab Nanang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, menegaskan, pastinya akan memproses hukum pelaku Pedofil, manakala cukup alat bukti.

“Namun perkara ini masih terus kita dalami, beberapa pihak terkait akan kita mintai keterangan. Baik pihak sekolah atau lainnya, untuk mendukung pengungkapan kasusnya,” tegas Kapolres.

“Hasil visum dan pengembangan penyelidikan, terus kita kembangkan. Bisa jadi korbannya tidak hanya seorang saja, melainkan banyak korban. Kita tunggu korban lainya untuk melaporkannya,” katanya. KBID-MLG

Related posts

Unipa Surabaya Miliki Satu Doktor Pendidikan Matematika

RedaksiKBID

Ke Depan, Pansus Minta Disbudporapar Transparan dalam Proses Rekrutmen Tim Ahli Cagar Budaya

RedaksiKBID

Sosialisasi Peraturan, KPU Jatim Undang Semua Pimpinan Parpol Tingkat Provinsi

RedaksiKBID