KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Dilarang Kunker ke Luar Kota, Anggota DPRD Surabaya Protes Pimpinan

Kunker Pansus BTL DPRD Padang ke DPRD Kota Surabaya dan Kemendagri.

KAMPUNGBERITA.ID – Lantaran tidak mendapat izin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar kota, sejumlah anggota DPRD Surabaya melakukan protes ke pimpinan. Mereka menilai alasan pelarangan kunker tidak masuk akal.

Sebelumnyam, pimpinan dewan memang melarang para anggota dewan melakukan kegiatan kunker lantaran tidak mengikuti kegiatan pengajian “Sinau Bareng Emha Ainun Najib”, Sabtu (19/8) dalam rangka memeringati Hari Kemerdekaan RI ke-72 di halaman Gedung DPRD Surabaya. Larangan tersebut diduga sebagai sanksi karena anggota dewan tidak mengindahkan imbauan pimpinan dewan untuk hadir.

Wakil Ketua Komisi D, Junaedi, salah satu anggota dewan yang tak diizinkan mengikuti kunker mengharapkan, pimpinan dewan bersikap bijaksana. Ia menegaskan, sanksi tidak diperkenankan mengikuti satu kali kunjungan kerja tidak serta merta diberikan begitu saja, tanpa ada peringatan lisan maupun tertulis.

“Karena undangannnya kan mendadak. Teman-teman anggota dewan banyak yang mengikuti kegiatan 17 Agustusan,” ujarnya
Junaedi menyarakankan, lain waktu sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, sebelumnya dirapatkan dan disepakati bersama di banmus, dan undangan juga tak diberikan dalam waktu yang mendadak. Apalagi menurut Politisi Partai Demokrat ini, di tata tertib DPRD larangan tersebut tak diatur.

“Seperti memperingati Hari kemerdekaan di Balai Kota, kalau datang atau tidak ya gak apa-apa,” ucapnya.

Ia menilai, sanksi tersebut upaya untuk kedisiplinan. Namun, semestinya didahului dengan teguran. Pasalnya, melakukan kunker merupakan hak dewan.

‘‘ini hak dewan untuk menimba ilmu ke daerah lainnya,” tegasnya

Junaedi mengakui, larangan anggota dewan kunker adalah kebijakan pimpinan dewan. Tetapi, ia menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya.

“Lebih elok kan ada teguran tertulis atau lisan,” katanya

Senada dengan itu, anggota komisi D lainnya, Anugrah Ariyadi yang juga tak diperbolehkan mengikuti kunker menyatakan, bahwa apa yang disampaikan pimpinan dewan bukan kebijakan. Menurutnya, kebijakan semestinya bersifat tertulis.

“Pimpinan tidak gentle mengatakan ini keputusan pimpinan. Keputusannya mana yang tertulis, kalau nama-nama ini gak boleh ikut ?” tanyanya

Hanya saja menurutnya, saat pengajuan SPPD anggota dewan tersebut nama-nama mereka tak dicantumkan. Jika dicantumkan kemudian dicoret, baru ada bukti bahwa nama itu tak diizinkan.

“Problemnya kawan-kawan tak mengajukan namanya untuk ikut kunker gelombang ini,” tegas politisi PDIP.

Di sisi lain, Anugerah Ariyadi menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya. Ia mengaku, yang diatur berupa pertemuan resmi seperti rapat paripurna. Dalam rapat paripurna, jika berturut-turut tak datang , ada alasan jelas bisa direkomendasikan untuk di PAW.

“Jika peristiwa insidental gak ada hubungannya dengan tata tertib,” katanya

Anugerah mengatakan, kemungkinan yang tak bisa mengikuti kegiatan “Sinau Bareng Emha Ainun Najib” karena mempunyai kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.

“Seperti saya yang ngawal konstituen ke Blitar, sudha saya infokan,” tandas Anugerah

Ia mengaku, keputusan pimpinan DPRD terkesan emosional, sehingga berdampak pada batalnya jadwal kunjungan sejumlah anggota dewan.

‘‘Karena satu fraksi, akan saya laporkan ke fraksi agar dibahas,” jelasnya

Dampak ketidakikutsertaan sejumlah anggota dewan pada kegiatan ‘Sinau Bareng Emha Ainun Najib” tak hanya larangan kunker. Rencana komisi D untuk mengelar hearing dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja juga tak diizinkan. KBID-NAK

Related posts

20 Orang Tewas Akibat Banjir dan Tanag Longsor di Pacitan

RedaksiKBID

Ramadan, Car Free Day di Lumajang Ditiadakan

RedaksiKBID

Kekompakan PWI Mojokerto Teladan Bagi Wartawan Lain

RedaksiKBID