KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Tenggat Waktu Habis, Sanksi Larangan Kunker Untuk 15 Anggota DPRD Sby Dicabut

Ir Armuji

KAMPUNGBERITA.ID – Ketua DPRD Surabaya mencabut sanksi larangan kunker kepada 15 orang anggota DPRD Surabaya mulai Kamis (24/8/2017). Sanksi itu dicabut kembali karena tenggat waktunya sudah dianggap cukup.

Ke 15 anggota DPRD yang tidak boleh kunker ini tersebar di semua komisi A,B,C dan D. Namun terbanyak yang menerima sanksi adalah anggota komisi B sebanyak enam orang.

Mereka dikenai sanksi itu lantaran tak hadir di acara pengajian bersama Emha Ainun Najib di halaman gedung DPRD pada Sabtu malam lalu. Ketidakhadiran ke 15 anggota itu dianggap sebagai tindakan indisipliner.

“Sudah selesai, kan waktunya kunjungannya memang sudah selesai,” ucapnya .

Namun Armuji juga kembali mengingatkan kepada seluruh anggota dewan untuk tetap menjaga kekompakan, jika sewaktu-waktu ada even yang sama, jika tidak ingin mendapatkan sanksi yang sama pula.

“Tapi jika nanti ada even lagi trus masih diulang, ya di setrap lagi,” sahutnya singkat.

Dengan demikian, seluruh anggota DPRD Surabaya yang berjumlah 46 orang kembali bisa melaksanakan haknya untuk melakukan kunjungan kerja sebagaimana sebelumhya.

Terkait kabar bahwa sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terkena sanksi telah membawa kasusnya ke ranah hukum, Armuji dengan enteng menjawab jika hal itu sama sekali tidak ada.

“Laporan apa, nggak ada itu, Arek-arek itu nggoda tok, kan sebenarnya kami sudah kompak dari dulu,” pungkasnya.

Sementara Sudirjo anggota komisi C yang terkena sanksi larangan kunker mengaku masih menunggu surat protes yang dikirimkan ke ketua DPRD Surabaya. Surat pribadi itu menanyakan dasar hukum larangan kunker yang diberlakukan pimpinan DPRD Surabaya.

“Sampai saat ini saya masih menunggu balasan surat itu. Akan saya laporkan ke DPRD apapun balasan dari pimpinan DPRD itu,” ujar Sudirjo. KBID-DEW

Related posts

Soal Pengubahan Nama Jalan di Surabaya, Nasdem Siap Bela Rakyat

RedaksiKBID

Komisi C DPRD Bojonegoro hearing bersama APPA

RedaksiKBID

Masuk DPO Mafia Bola, Vigit Waluyo Menyerahkan Diri terkiat Kasus Korupsi PDAM Deltra Tirta

RedaksiKBID