KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Dinilai Langgar Perda, Komisi C Dorong Pemkot Eksekusi Bangunan PT Goci

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono. KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi C DPRD Kota Surabaya menunggu keberanian Pemkot Surabaya untuk menindak tegas pendirian bangunan milik PT Golden City (Goci) di Jalan H Abdul Wahab Siamin 2-8 (sekarang H Abdul Wahab Siamin 251) Surabaya.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, PT Goci telah mendirikan bangunan tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga bangunan tersebut melanggar Perda 7/Tahun 2009 tentang Bangunan.

“Permasalahan PT Goci dengan almarhum Parlian ini memakan waktu cukup panjang, hampir dua tahun. Bahkan Komisi C sampai harus melibatkan Satgas Mafia Tanah untuk mengusut.
Kini sudah pada tahap kesimpulan dan tinggal keberanian Pemkot Surabaya untuk melakukan eksekusi (pembongkaran) bangunan PT Goci yang menempati lahan orang lain, membangun di atas lahan milik orang lain,” ujar Baktiono,Rabu (16/3/2022).

Lebih jauh dia menjelaskan, ketika membuka buku kerawangan atau buku kretek di Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (7/6/2021) lalu, yang juga dihadiri perwakilan PT Goci, BPN dan OPD terkait, terungkap jika lahan milik PT Goci itu ada di persil 5. Sedang persil 6 masih tercatat atas nama almarhum Parlian. Bahkan, bukti sertifikat yang diperlihatkan PT Goci tidak tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis.

Saat itu perwakilan PT Goci menunjukkan sertifikat tahun 1992 nomor 397 atas nama Dul alias P Dewi asal petok D nomor 70 Persil 5 d II seluas 1.395 meter persegi. Kemudian sertifikat tahun 1997 nomor 408 atas nama Hariyanto Santoso asal petok D nomor 328 Persil 5 d II seluas 2.315 meter persegi atas nama Jasmining/Jasman. Namun asal usul kedua sertifikat itu tidak sesuai dengan data di buku letter C (kretek) Kelurahan Dukuh Pakis.

Sedangkan lahan almarhum Parlian tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis nomor 1.249 persil 6 d.IV. dan persil ini lokasinya ada dan tidak pernah berpindah tangan ke orang lain.
“Artinya tidak pernah dijual atau dihibahkan ke pihak lain. Jadi, ini kasus salah persil (letak). Lahan PT Goci di persil 5, tapi mendirikan bangunan di persil 6, ” ungkap Baktiono.

Lebih jauh, politisi senior PDI-P ini mengatakan, bahwa hasil rapat Rabu (16/4/2022), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) segera mengeluarkan surat peringatan ketiga, karena peringatan pertama dan kedua tak direspons manajemen PT Goci.

“Rapat terakhir di Komisi C pada 27 Januari 2022. Dalam kurun waktu sebulan seharusnya sudah ada “Satpol PP Line” atau segel. Tapi sampai Maret ini baru peringatan ketiga yang dikeluarkan Selasa (15/3/2022),” jelas Baktiono.

Tapi, lanjut dia, DPRKPP berargumentasi bahwa PT Goci ada pengajuan IMB penyesuaian. “Kami tegaskan, persil yang diajukan semula itu salah letak. Maka untuk penyesuaian itu tetap diproses. Tapi untuk sanksi itu tetap harus dilaksanakan,” tegas Baktiono.

Lebih jauh, dia menegaskan, bahwa pembahasan kasus PT Goci dilakukan bersama-sama untuk memberikan keberanian agar di bawah pemerintahan Wali Kota Eri Cahyadi, warga di hadapan pemerintah itu sama.
“Maksudnya dalam penegakan aturan terhadap wong cilik maupun pengusaha kita harus memberikan perlakuan yang sama. Ini untuk memenuhi asas keadilan, ” tandas dia.

Warga yang mengadu, kata Baktiono, adalah mereka yang merasa mempunyai hak milik atas lahan yang ditempati orang lain, itu juga harus dikembalikan haknya kepada masyarakat. PT Goci harus mengembalikan lahan milik almarhum Parlian.

“Saya melihat PT Goci ini mempersulit diri sendiri. Kenapa demikian? Karena sudah berkali-kali PT Goci ini kita undang untuk musyawarah bersama sambil membawa bukti-bukti yang dimiliki. Tapi kerap tak hadir, “jelas Baktiono.

Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Reinhard Oliver yang terkesan hati- hati dalam kasus ini mengaskan, jika Pemkot Surabaya pasti akan melakukan eksekusi. Namun disela-sela menunggu tenggat waktu eksekusi, dirinya minta izin untuk menggali data lagi. “Kalau diperkenankan kami akan klarifikasi ke BPN Surabaya dan Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis. Terkait surat peringatan ketiga, jika tak ada respons dari PT Goci kita akan sampaikan ke Satpol PP untuk pembongkaran,”tandas dia.

Sementara Kabid Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Iskandar menyatakan, begitu ada permintaan bantuan penertiban (bantip) ke Satpol PP, pihaknya siap melakukan eksekusi (pembongkaran) di lapangan. “Jadi kami masih menunggu permintaan bantip dari DPRKPP. Begitu ada permintaan kami langsung eksyen di lapangan, “pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Tak Serahkan Data Aset dan Mangkir Rapat di Komisi C, Josiah Tuding PT Alam Galaxy Tidak Punya Iktikad Baik

Baud Efendi

Ditengarai untuk Kepentingan Biro Iklan Tertentu, Imam Syafii Minta Pemkot Batalkan Izin Reklame Viaduk Gubeng

RedaksiKBID

Lantai UKS SDN Tropodo Panas, Ternyata Ada Aliran Listrik dari Kabel Arde

RedaksiKBID