KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Divonis 8 Bulan Penjara, Henry J Gunawan Bakal Ajukan Banding

Henry J Gunawan mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Surabaya

KAMPUNGBERITA.ID – Ketua majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menjatuhkan vonis percobaan terhadap Henry J Gunawan atas kasus tanah di Claket, Malang. Atas vonis tersebut Henry siap mengajukan banding.

Dalam amar putusannya, hakim Unggul menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso yang menuntut Henry sesuai pasal 372 KUHP.

Selain itu, status tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan untuk Henry. “Menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara, dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” kata hakim Unggul saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/4/2018).

Atas vonis tersebut, Sidiq Latukonsina kuasa hukum Henry menyampaikan siap mengajukan banding. Pasalnya dalam amar putusan banyak keterangan saksi yang tidak dijadikan pertimbangan. Diantaranya kesaksian Raja Sirait tidak digunakan sama sekali dalam pertimbangan putusan. “Yang jelas kami sebagai penasehat hukum tidak sependapat. Karena pertimbangannya, hanya mengambil keterangan dari Hermanto dan Heng Hok Soei,” ujarnya.

Menurutnya, fakta sidang yang diungkapkan oleh saksi Raja Sirait yang menerangkan bahwa akta jual beli tanah ditangdatangani secara sepihak justru tidak dijadikan pertimbangan. “Apalagi kami bisa buktikan di persidangan bahwa kasus ini murni pinjam-meminjam. Hakim tidak pernah mempertimbangkan uang Rp 500 juta yang sudah dikembalikan dengan bunga Rp 132 juta,” tegas Sidik.

Saat ditanya apakah akan mengajukan upaya hukum banding, Sidik membenarkannya. “Iya kami akan banding. Ini merupakan pinjam-meminjam dan sudah berlangsung lama dan bertahun-tahun,” katanya. KBID-NAK

Related posts

Berencana Bakal Bangun Museum Olahraga, Risma Minta Masukan Atlet Bulu Tangkis

RedaksiKBID

Limbah B3 Ditimbun di 20 Desa, Jombang Darurat Limbah Berbahaya

RedaksiKBID

Polresta Sidoarjo Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an Bareng Ratusan Anak Yatim

RedaksiKBID