KampungBerita.id
Surabaya

DPRD Surabaya Desak Perubahan Perda soal Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Ahmad Zakaria

KAMPUNGBERITA.ID – Kenaikan terif Pajak Bumi dan Banguan (PBB) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010, banyak dikeluhkan warga Surabaya. Hal ini lantaran kenaikan yang dinilai terlalu tinggi hingga warga mengaku merasa terbebani.

Menyikapi keluhan sejumlah warga, Anggota Komisi B DPRD surabaya, Ahmad Zakaria mendesak adanya perubahan tarif PBB dalam perda tersebut. Menurutnya, banyaknya keluhan warga yang masuk ke DPRD Surabaya karena kenaikan mencapai 30 persen dari yang harus dibayar seperti biasanya.

Dia menambahkan, prosedur kenaikan sebenarnya sudah diatur dalam perda, untuk itu, katanya perlu ada revisi.

“Karena itu kami mendesak pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan perubahan Perda 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Zakaria.

Dia menambahkan, berdasarkan cara perhitungan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berpengaruh menaikan tarif pajak bahkan sampai dua atau tiga kali lipat.

Tarif PBB dipatok untuk harga NJOP di bawah satu miliar rupiah dikenakan pajak sebesar 0,1 persen sementara di atas satu miliar dikenakan tarif 0,2 persen.

Sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menyatakan melakukan evaluasi terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang disebabkan kenaikan nilai jual objek pajak NJOP. Hal itu karena banyaknya keluhan warga akan kenaikan BBB.

“Kami akan melakukan evaluasi. Itu sudah pasti untuk langkah terdekat warga yang merasa diberatkan dapat mengajukan keringanan langsung kepada kami (BPKPD),” kata Ketua BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono saat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya beberapa waktu lalu.

Dia mengaku sudah bersepakat untuk memberi kesempatan warga meminta keringanan. Khususnya wajib pajak yang dikenai kenaikan 0,2. Setelah mengajuan, BPKPD akan melalukan survei menentukan layak tidaknya warga menerima keringanan.

Namun, katanya, tdak semua warga yang terdampak 0,2 dapat diberi keringanan. Sebab, keringanan khusus untuk mereka yang memang tidak mampu. Sehingga, apabila lolos survei dan terbukti tidak mampu, wajib pajak dapat memperoleh keringanan sebanyak 25-50 persen.(*)

Related posts

Warga Surabaya Menolak Perubahan Nama Jalan, Pansus Pikir-pikir

RedaksiKBID

Libur Lebaran, Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya harus Dikandangkan

RedaksiKBID

Dicopot dari PPP Surabaya, Ali Chipoet Gabung PSI dan Nyaleg di Dapil 5

RedaksiKBID