KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Dukung Pemkot Tindak Tegas RHU dan Penjual Mihol Tak Sesuai Aturan

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna.@KBID2023
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna.@KBID2023

KAMPUNGBERITA.ID – Maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin di wilayah hukum Kota Surabaya menjadi perhatian anggota Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mendukung langkagh Pemkot Surabaya dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang beberapa kali menggelar pengawasan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin dan dijual di beberapa toko.
“Setuju untuk pengawasan. Itupun saya berharap tidak sesekali atau dengan kata lain dilaksanakan secara kontinyu saja,” ucapnya.

Dia berharap, pelanggaran yang sama tidak lagi terjadi di Kota Surabaya.
Menurut dia, para pengusaha seharusnya memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjalankan usahanya sebagai wujud rasa cintanya untuk turut menjaga Kota Surabaya.

Tak hanya itu, Ayu yang sebelumnya sempat menjadi pimpinan di Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, mengatakan bahwa kebijakan perijinan terhadap peredaran mihol sangat penting demi menjaga regenerasi dan masa depan bangsa.

“Perda soal Mihol dibuat untuk mengatur peredarannya. Karena bagaimanapun juga ini menyangkut masa depan generasi muda calon pemimpin bangsa. Maka aturannya menjadi sangat penting dan krusial untuk ditegakkan,” ujar Ayu.

Sebagai mantan pimpinan di Komisi A DPRD Surabaya yang fokus pada bidang hukum dan pemerintahan, Ayu juga menyoroti pentingnya kebijakan perijinan terhadap peredaran mihol.
Menurutnya, hal tersebut sangat vital untuk menjaga regenerasi dan masa depan bangsa, terutama dalam konteks pembentukan generasi muda sebagai calon pemimpin.

Ayu menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait mihol dibuat dengan tujuan mengatur peredaran minuman tersebut.

“Perda soal Mihol dibuat untuk mengatur peredarannya. Karena bagaimanapun juga ini menyangkut masa depan generasi muda calon pemimpin bangsa. Maka aturannya menjadi sangat penting dan krusial untuk ditegakkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan media ini bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya rutin menggelar pengawasan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin yang dijual di beberapa toko minuman beralkohol.

Dari hasil pengawasan tersebut selama satu bulan, masih ditemukan banyak toko yang menjual minuman beralkohol tak sesuai izin, bahkan ada yang tak berizin.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkali-kali mengimbau kembali kepada seluruh pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) untuk mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan peraturan lainnya. Sebab, apabila RHU dan penjual Mihol itu tidak mengantongi izin, maka tidak segan-segan dia untuk menutupnya.

“Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol itu,” tegas Eri.KBID-PAR-BE

 

 

 

Related posts

Rayakan Tahun Baru Islam, Pemkot Mojokerto Gelar Pawai Ta’aruf dan Karnaval 2019

RedaksiKBID

Selain Kolam Pancing, Pengusaha Tambak Kalanganyar Bangun Unit Bisnis Resto

RedaksiKBID

BPJS Kesehatan Sidoarjo terus Lakukan Penyesuaian Iuran

RedaksiKBID