KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Soal Penertiban Pedagang Buah Pasar Tanjungsari, Komisi B Minta Pemkot Surabaya Beri Solusi 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Para pedagang di Pasar Buah Tanjungsari mengirim karangan bunga ke Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Surabaya sebagai bentuk protes terhadap penertiban. Aksi unik ini mendapat perhatian dari DPRD Surabaya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud, menilai karangan bunga itu merupakan ungkapan ketidaknyamanan pedagang atas aturan jam operasi baru. “Ya, ada pedagang Pasar Buah Tanjungsari mengirim karangan bunga ke Dinas Koperasi dengan kata-kata yang unik, ini baru terjadi. Mengekspresikan sikap dengan karangan bunga kira-kira mengungkapkan  ketidaknyamanan pedagang dengan model baru. Padahal, karangan bunga itu kalau enggak salah berbiaya,” ujar Machmud, Senin (27/9/2026).

Dia menuturkan,
Pemkot Surabaya saat ini gencar menertibkan PKL di seluruh kecamatan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023. Tidak boleh bikin macet, tidak boleh di atas saluran, dan harus sesuai perizinan. Pedagang tanpa lapak diarahkan masuk ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan pasar milik Pemkot Surabaya. “Begitu juga pedagang buah di Tanjungsari yang diminta sesuai Perda 1 Tahun 2023 , yang mana Perda itu menyebut jam operasi mulai 04.00 sampai jam 13.00 WIB. Nah, itu Wali Kota ingin menegakkan seperti itu, sehingga para pedagang didatangi Satpol PP dan diminta tutup jam 13.00 WIB. Jadi tak boleh ada lagi operasi di luar jam,”tutur Machmud.

Meski mendukung penertiban, Machmud menyarankan Pemkot Surabaya menyiapkan solusi agar ekonomi pedagang tidak lumpuh. Jangan sampai mereka itu putus jualan. “Kalau sudah jam 04.00 sampai jam 13.00 ya itu saja. Jangan lebih. Kalau memang enggak boleh lebih, ya jangan sampai ditutup usahanya. Kalau mereka tidak mau masuk atau tidak mau jualan dibatasi waktu, berikan solusi. Pemkot Surabaya harus menyiapkan pasar induknya, sehingga usaha mereka tetap bisa 24 jam,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Terkait adanya penertiban itu karena dugaan persaingan dagang dan bahkan pedagang buah Pasar Tanjungsari disarankan pindah ke Pasar Induk Sidotopo, Machmud menegaskan Pemkot Surabaya harus memfasilitasi lokasi alternatif yang layak.
“Pemkot juga harus memfasilitasi, memberikan tempat yang nyaman dan lain-lain, sehingga bisa berlangsung ekonominya. Saya apresiasi ungkapan mereka yang disampaikan lewat karangan bunga. Ya, ini semacam demo tapi model baru ya,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Pemkab Bojonegoro Restorasi Arsip Desa Untuk Penguatan dan Perlindungan Hak Keperdataan

RedaksiKBID

Antisipasi Banjir di Karangpoh,  Pemkot Surabaya Siapkan Bozem dan Pasang Box Culvert di Sejumlah Titik

RedaksiKBID

Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Minta PPDB SMP dan SMA/SMK Tidak Memberatkan Masyarakat

RedaksiKBID