KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Respons Keluhan Warga Karangan RT-02/RW-03, PT BUM Akan Dipanggil Hearing

Warga Karangan RT-02/RW-03 yang terdampak menunjukkan bukti-bukti kesepakatan yang dilanggar kepada Wawali Armuji yang melakukan sidak ke lokasi.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Warga RT 02/RW-03 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung yang dibayangi kekhawatiran terjadinya longsor atau ambles dampak pembangunan gedung PT Bangun Usaha Mandiri (BUM) atau PT Biru enam lantai dengan basement, telah menyampaikan keluhannya ke DPRD Kota Surabaya. Merespons pengaduan itu, Komisi C sudah menjadwalkan untuk digelar hearing.

“Kami sudah memasukkan permohonan untuk hearing di DPRD Kota Surabaya jauh-jauh hari. Tapi waktu itu, anggota dewan lagi menjalani reses. Mungkin dalam waktu dekat ini semua pihak akan dipanggil  hearing di Komisi C,”ujar Ketua Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam, dan KB/T Islam Darul Fatah, Krisbanu, Sabtu (31/5/2025).

Dia menegaskan, para warga terdampak akan hadir dalam hearing nanti dan secara blak-blakan akan menceritakan kronologi terjadinya pembangunan gedung enam lantai dengan basement di permukiman padat yang ditolak warga. Termasuk peran RT-RW dalam persoalan ini.

Seperti diketahui, warga sebenarnya tidak mempersulit atau melarang pembangunan gedung PT BUM asal semua aturan yang disepakati dipatuhi. Tuntutan warga adalah tidak membuat basement. Karena  basement ini kan sifatnya menggali dengan kedalaman tertentu, sementara kondisi struktur tanah di lingkungan kampung belum diketahui pasti kekuatannya.  Sehingga rawan longsor atau ambles. Inilah yang menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan warga.

Mereka tak ingin kasus tanah longsor atau ambles di Jalan Gubeng terjadi di Karangan. Apalagi, lokasinya nol meter dengan sejumlah rumah warga. Artinya berdempetan.

Selain itu juga tidak menggunakan akses jalan kampung untuk mengangkut material proyek. Sebab mengganggu aktivitas dan fungsi jalan tersebut.

Terkait pembongkaran gapura secara diam-diam, Krisbanu dan warga terdampak juga amat menyesalkan. Karena gapura tersebut merupakan bagian dari sejarah di Dukuh Karangan hasil tukar guling dengan Benowo-Pakal. Banyak korban di situ, ada 10 warga ditahan hingga proses kesepakatan dan terbangunlah Gapura Jalan Golongan, yakni mulai Gang 1 hingga 7.

“Jadi, Gapura Jalan Golongan ini milik warga Dukuh Karangan, bukan milik RT atau RW yang seenaknya tanpa sepengatahuan warga memberikan izin kepada perusahaan membongkar gapura tersebut,” tegas Krisbanu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kota Surabaya, Siti Mariyam ketika dikonfirmasi soal permohonan warga Karangan untuk digelar hearing, mengaku masalah pengaduan warga RT-02/RW-03 Karangan, Babatan, Wiyung atas pembangunan gedung PT BUM enam lantai dengan basement sudah masuk ke Komisi C. “Akan segera dihearingkan, ” tandas dia.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi C lainnya, Sukadar. “Sudah masuk, mungkin dalam minggu ini dihearingkan,” jelas dia. KBID-BE

Related posts

PD Pasar Surya Tunggak Pembayaran Pajak hingga Rp 3,8 M

RedaksiKBID

Rayakan HUT ke-70, Polwan Bangkalan Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih

RedaksiKBID

77.760 Vaksin Covid-19 Tiba di Jatim, Distribusi Tunggu BPOM

RedaksiKBID