KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Dua Kelurahan Digabung, FPKS: Pastikan Semua Warga Dapat Layanan Adminduk

PKS
Ketua Fraksi PKS, Ahmad Suyanto.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kota Surabaya telah mengesahkan Peraturan Daerah yang menggabungkan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur di Kecamatan Pabean Cantian, menjadi Kelurahan Tanjung Perak.

Pada saat pengesahan Perda pekan lalu, Ketua Fraksi PKS Akhmad Suyanto memberikan beberapa catatan atas Perda tersebut.

Pertama, Fraksi PKS kembali mengingatkan konsekuensi dari penggabungan dua kelurahan ini terhadap administrasi kependudukan dan catatan sipil. “Seluruh warga harus mendapatkan pelayanan yang cepat, aman, dan nyaman, dalam hal pergantian dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan lain-lain,” ujar Yanto, panggilan akrabnya.

“Tidak boleh ada alasan stok blanko kosong, data error, sinkronisasi gagal, kitir terselip, arsip hilang, sebagaimana laporan aspirasi warga yang kami terima dalam persoalan KTP elektronik dan administrasi kependudukan lainnya,” lanjutnya.

Yanto meminta dokumen lama sebaiknya ditarik jika dokumen baru telah selesai dikeluarkan. “Jangan sampai warga dalam kondisi tidak memiliki dokumen kependudukan karena dokumen lamanya ditarik oleh kelurahan,” ujarnya mengingatkan.

Selain itu, Fraksi PKS juga menggarisbawahi Pasal 6 Raperda bahwa segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat terjadinya penggabungan dua kelurahan ini dibebankan kepada APBD Kota Surabaya.

“Jangan sampai ada pungutan-pungutan terhadap warga yang melakukan pengurusan perubahan dokumen yang disebabkan berubahnya nama kelurahan,” kata Yanto.

Legislator yang tinggal di Bulak ini juga mengingatkan hal-hal yang berkaitan dengan dokumen pertanahan. “Pemerintah Kota harus benar-benar melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyangkut perubahan atau penyesuaian dokumen pertanahan sebagai akibat dari penggabungan dua kelurahan ini,” ujarnya.

Disamping itu pria dari enam putra-putri ini juga menyampaikan bahwa berbagai dokumen pertanahan yang tercatat dan dikeluarkan oleh dua Kelurahan ini, harus tuntas pemindahan keseluruhannya kepada kelurahan yang baru.

“Jangan sampai terjadi pengabungan dua kelurahan ini membuat terjadinya berbagai sengketa pertanahan akibat semrawutnya perpindahan catatan dokumen pertanahan, yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Yanto.

Sementara berkenaan dengan nama Kelurahan yang baru yakni Kelurahan Tanjung Perak, Fraksi PKS berharap nama yang menyerupai nama Pelabuhan kebanggaan Kota Surabaya ini dapat membuat warga di kedua kelurahan menjadi lebih makmur dan sejahtera.

“Caranya bagaimana? Tentu dengan keterlibatan warga dalam perputaran ekonomi industri, jasa, dan perdagangan di lingkungan pelabuhan. Jangan sampai warga Kelurahan Tanjung Perak tidak merasakan dampak ekonomi dari Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya. KBID-DJI-BE

Related posts

Bawa Energi Kemenangan, Presiden PKS dan Kang Aher Safari ke Malang Raya

RedaksiKBID

Hari Ini, Enam Parpol Nonparlemen di Surabaya Deklarasikan KMS

RedaksiKBID

Liburan Nataru Warga Surabaya Pilih ke Luar Kota, Dishub Prediksi Lalu Lintas Landai

Baud Efendi