KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

FASIS Berharap Ada Niat Baik dari Wali Kota untuk Melepas Tanah Surat Ijo

Juru bicara FASIS, Saleh Alhasni.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Forum Analisis Surat Ijo Surabaya (FASIS) sudah bertahun-tahun memperjuangkan status hukum lahan surat ijo yang mencapai 47.000 persil yang tersebar di Kelurahan Gubeng, Airlangga, Kertajaya, Pucang Anom, dan Barata Jaya.

Selain ke Pemkot Surabaya, para pemegang surat ijo juga beberapa kali hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk mencari solusi. Tapi tetap saja menemui jalan terjal, deadlock.

Juru bicara FASIS, Saleh Al-Hasni menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya tidak menguasai daftar lampiran izin pengelolaan Kota Madya Surabaya (KMS) 1965 sampai 1996.
“Kami mempertanyakan dulu waktu mengajukan pendaftaran daftar lampiran itu, tapi sekarang tidak menguasai. Ini kan menjadi pertanyaan bagi kami bahwa ada dugaan daftar lampiran tersebut adalah keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam permohonan surat keputusan (SK) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 53 seluas 300 hektare di daerah Gubeng,” ujar dia kemarin.

Saleh menegaskan, dari situ pihaknya meminta informasi dan diperoleh informasi tidak berkekuatan hukum tetap. Pemkot Surabaya tidak menguasai. Jika tidak menguasai kenapa pemkot menjalankan terus. “Ini berarti SK tersebut ada ketidakbenaran di dalam permohonannya. Karena itu jangan dilanjutkan,” tegas dia.

Dari situ, Saleh mengetahui bahwa di dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 76 Tahun 2024
tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya, tidak menuangkan SK yang sudah berkekuatan hukum tetap tadi. Jadi, di dalam Perwali tersebut tidak ada bunyi-bunyi dari syarat-syarat khusus yang di dalamnya tidak ada. Sehingga kalau tak ada, maka akan cacat substansi. “Kalau cacat substansi kita gugat lagi ke pengadilan, ya percuma saja, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Ya, diajak muter-muter seperti itu. Kalau mau masuk ayo yang benar. Kalau Pemkot tidak mau melaksanakan diktum ke-6, ya sudah keluarkan hak pengelolaan itu,” ungkap dia.

Apa rekomendasi dari Komisi A saat hearing pekan lalu? Saleh mengaku tak ada solusi. Pemkot Surabaya masih menjalankan dengan dua versi, yakni Izin Pengelolaan Tanah (IPT) seolah-olah dengan HPL  dan HGB di atas HPL. Tapi, menurut Saleh, ada ketidakpastian hukum di situ. Lantaran seharusnya yang diberikan kepada warga adalah hak atas tanah, bukan izin pemakaian tanah (IPT). Kalau Pemkot Surabaya mengatakan itu IPT, ya tidak diatur di Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). “Jadi kalau pemkot mengatakan itu IPT, tidak diatur dalam UU Pokok Agraria. Berarti pemberian kepada warga selama ini adalah untuk menarik retribusi dari warga pemegang surat ijo. Hanya itu tujuan pemkot,” beber dia.

Kalau Pemkot Surabaya mengatakan retribusi itu sudah diatur dalam UU, Saleh justru pertanyakan itu. Karena di dalam UU Nomor 12 Darurat Tahun 1957 tentang Retribusi Daerah, itu sudah dicabut dengan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk Pasal 46 yang mengatur penagihan pajak dengan surat paksa dan pengajuan keberatan.
“Sudah dicabut, sehingga tidak berlaku. Jadi tidak bisa IPT di dalam pasal 8 UU Darurat di huruf e tidak bisa digunakan lagi. Seharusnya kita membayar uang pemasukan, bukan retribusi,” tandas dia.

Sementara yang diatur di dalam Perwali 76 Tahun 2024, itu mengatur dari Perda Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana
perda tersebut didasarkan UU Perpajakan, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini mereformasi sistem pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kalau Pemkot Surabaya mengacu ke sana , bagaimana tata cara pemberian HGB di atas HPL itu yang seharusnya diatur dengan UU Pertanahan, bukan UU Perpajakan.
Sehingga terlihatlah di sini kalau kami warga pemegang surat ijo dipermainkan. Seolah-olah dengan IPT itu aman masuk. Seolah-olah nanti tidak terlihat IPT nya bahwa di situ ada penarikan-penarikan yang tidak sah.Sesuai dengan Pasal 286 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Pemerintah Daerah dilarang memungut di luar yang diatur di dalam UU.
“Jadi enggak boleh Pemkot Surabaya menarik retribusi itu,” terang Saleh.

Langkah apa yang akan dilakukan FASIS? Menurut dia, pihaknya masih tetap akan berjuang. Kalau sekarang ini kewenangannya kan semua terbatas, maka jalan satu satunya lewat pengadilan. Tapi pihaknya belum bisa menempuh jalur tersebut karena ingin meluruskan semuanya dan berharap ada goodwill atau niat baik dari Wali Kota Eri Cahyadi untuk melepas surat ijo. “Ayo…ada aturannya. Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pemkot bisa melepaskan secara sukarela kepada warga masyarakat 47.000 persil,” kata Saleh.

Saat ini, lanjut dia, warga pemegang surat ijo seperti dibelok-belokkan. Ada kesalahan dari masa lalu, akhirnya warga jadi korban. Mereka tidak.mau bertanggungjawab atas kejadian sekarang ini.
“Sekali lagi harus ada goodwill dari Wali Kota. Kalau dibiarkan warga pemegang surat ijo ini akan terlunta-lunta dan tanahnya ditelantarkan bertahun tahun.
“Ya mudah-mudahan Pak Prabowo bisa mendengar dan rakyat Surabaya bisa merdeka atas tanah surat ijo nya,” pungkas dia.

Menanggapi ini, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri menyatakan kalau bicara soal aduan FASIS, kalau versi Pemkot Surabaya mereka memiliki legalitas. “Awalnya yang kita tangkap dari pengaduan FASIS, kita menganggap ada sebuah miskomunikasi. Ternyata setelah kita urai, FASIS ini tidak mengakui atas tanah itu (surat ijo) yang menjadi aset milik Pemkot Surabaya,”tutur dia.

Komisi A, lanjut dia, menganggap bahwa itu layanannya. Namun mekanisme sebenarnya yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya terbuka, tapi FASIS menyengketakan atas apa yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.
FASIS menurut, Kaji Ipuk, sapaan Syaifuddin Zuhri, menilai alibi-alibi atau sudut pandangnya tidak ada kesesuaian, maka Komisi A hanya menyarankan kalau dirasa kurang puas, maka silakan gugat. “DPRD itu enggak punya kewenangan untuk menghilangkan aset atau memerintah Pemkot Surabaya guna menghapus aset, sepanjang belum ada kewenangan ketetapan hukum,” ungkap dia.

Hanya saja yang menjadi pertanyaan, kata Kaji Ipuk, ketika FASIS menggugat apakah mereka ada hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Ketika tidak ada hubungan hukum, ya enggak bisa menggugat.

Soal penarikan retribusi IPT oleh Pemkot Surabaya, politisi senior PDI-P ini menjelaskan, penarikan retribusi sepanjang itu menjadi catatan aset yang secara keputusan hukum administrasi maupun legalitasnya masih sah, maka surat keputusan (SK) maupun apa yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya masih sah. Karena belum digugurkan atas keputusan hukum. Hanya saja yang dijadikan alibi FASIS bahwa kaitan mereka menang dari Pemkot Surabaya atas gugatan tersebut ditolak. Itu hanya Undang-Undang Informasi tata usaha.

Terkait FASIS merasa dimanfaatkan dari segi retribusi, dia menegaskan, karena memang itu tercatat sebagai aset, ya  Pemkot Surabaya harus melaksanakan tugas atas kewenangannya. “Kalau pemkot tidak melaksanakan itu (menarik retribusi, red) berarti pemkot salah,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Tidak Sampai Enam Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Minimarket

RedaksiKBID

Tahapan Pilkada Dimulai, Kapolda Jatim: Kita Siap Lakukan Pengamanan Sinergi dengan Masyarakat

RedaksiKBID

Pemkot surabaya Pangkas Ranting Pohon di Sepanjang Jl A Yani

RedaksiKBID