KampungBerita.id
Kampung Raya Nasional Surabaya Teranyar

Fraksi Golkar Minta Pemkot Cabut Izin Operasional RHU yang Tidak Beri THR

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni meminta sektor rekreasi hiburan umum (RHU) yang selama pandemi Covid-19 tutup, maka tidak membuat kewajiban perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya menjadi gugur.

Apalagi perputaran bisnis RHU semenjak dibuka kembali saat Surabaya masuk PPKM Level 2 sudah cukup bagus.

“Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silakan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta Pemkot Surabaya mencabut izin operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR,”ujar Arif Fathoni, Rabu (20/4/2022).

Toni, panggilan Arif Fathoni juga meminta para pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh dan tepat waktu. “Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil,”ungkap Toni yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.

Lebih jauh, Toni menuturkan, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19. Bahkan, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.

Sehingga, lanjut dia, untuk kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.

Selain itu, lanjut dia, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga harus pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Jadi nanti akan ketahuan pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” tandas dia.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Dia berharap pemberian THR tidak lebih dari H-7 Lebaran sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat. Selain itu, Disnaker Surabaya juga sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya. KBID-BE

Related posts

Anggota Komisi C Tolak General Ceck-Up di RS Soewandhie, Ada Apa?

RedaksiKBID

PJU Bojonegoro Beralih ke Smart System Lebih Efisien dan Efektif

RedaksiKBID

Polresta Sidoarjo Pastikan Pencegahan Covid-19 di Terminal dan Stasiun Berjalan Maksimal

RedaksiKBID