
KAMPUNGBERITA.ID-Warga Kota Surabaya yang tergabung dalam Front Arek Surabaya (FAS) mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perampasan Aset Koruptor dengan menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (21/4/2025)
Ketua Aksi, Hasanudin yang akrab disapa Udin Sakera, mengatakan, dari laporan 2015-2023 kerugian negara akibat korupsi mencapai angka Rp 279 Triliun, sementara pengembaliannya hanya Rp 37,2 Triliun. “Ini adalah ketimpangan yang cukup besar,”tandas dia.
Maka, langkah ini dianggap penting karena regulasinya dapat membantu aparat penegak hukum untuk menjangkau aset para koruptor yang selama ini dianggap sulit terdeteksi.
Menurut Udin, usulan RUU Perampasan Aset telah muncul sejak 2008 dan dari 2010-2015-2019 telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Namun endingnya, 2023 tidak disetujui DPR RI. Akibatnya, prilaku korupsi terus marak, bahkan terbaru muncul kasus Pertamina Rp 968,5 Triliun, Timah Rp 300 Triliun, dan lain-lain.
“Ini adalah aksi lanjutan, yang meminta kepada pemerintah untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor dan segera menerbitkan Perpu yang isinya tentang Perampasan Aset Koruptor,” ucap Udin Sakera.
Untuk itu, Udin bersama kelompoknya meminta kepada DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan tuntutannya kepada Pemerintah Pusat dan DPR-RI.
“Kami tidak ingin kondisi negara ini semakin suram dan meninggalkan warisan yang kurang baik bagi anak dan cucu kita,” pungkas dia. KBID-BE