KampungBerita.id
Bumi Malang Teranyar

Ingin Kuasai Warisan, Anak Gugat Orang Tuanya ke Pengadilan Negeri Malang

Setyo Budi Hartono dan istrinya salah satu pihak digugat saudaranya.

KAMPUNGBERITA.ID – Lantaran ingin menguasai harta warisan, seorang anak di Malang menggugat orang tuanya beserta 7 orang yang masih saudara kandung di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (13/2).

Ani Hadi Setyowati dan suaminya Sudya Indra Sudibyo, tega menggugat ayahnya Ahmad Tjakun Tjokrohadi dan ketujuh saudara kandungnya. Hal ini dilakukan atas kasus warisan dari orang tuanya.

Ani Setyowati melayangkan gugatan karena merasa tanah dan bangunan yang terletak dijalan, Diponegoro No 2 Klojen Kota Malang ini merupakan tanah dan rumah milik orang tuanya, akan tetapi telah diklaim dan sudah dibeli serta menjadi miliknya.

Namun setelah ditelusuri, orang tuanya merasa tidak pernah menjual rumah dan tanahnya kepada anaknya yang no empat tersebut.

Karena tidak terima bahwa rumah dan tanah tersebut diklaim menjadi miliknya, kemudian ia menggugat orang tua dan ke tujuh saudaranya.

Setyo Budi Hartono salah satu pihak tergugat mengaku bahwa mereka digugat saudaranya karena saudaranya mengklaim rumah dan tanah milik orang tuanya sudah dibeli.

Padahal dari akte hibah yang di klaim oleh tergugat telah diputus oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh orang tuanya.

Setyo Budi Hartono dan ke 6 saudara lainnya juga merasa orang tuanya tidak pernah menghibahkan dan menjual rumah dan tanah yang ditempatinya tersebut.

Sementara kuasa hukum penggugat mengaku, kliennya sudah membeli rumah orang tuanya seharga 700 juta.
”Namun surat akta jual beli hanya bersifat hibah bukan akta jual beli, untuk itu pihaknya akan menunjukkan dalam persidangan,” kata Setyo Budi. KBID-MLG

Related posts

Kualitas Pembinaan Olahraga Jadi Panutan Daerah Lain, KONI Jatim Bertekad Sumbang Atlet Nasional

RedaksiKBID

130 Petugas Gabungan Geledah 3 Blok Hunian Rutan Medaeng

RedaksiKBID

Petugas Gabungan Sidoarjo Razia Muatan Truk

RedaksiKBID