KampungBerita.id
Tapal Kuda Teranyar

Kasus Fee Proyek Walikota Pasuruan, KPK Panggil Adik Walikota, Ketua DPRD, dan Ketua Gapensi

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki sebagai saksi untuk tersangka SET dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Pasuruan. Pengurus PKB Kota Pasuruan Muhammad Yasin, otimis jika Ismail akan dinyatakan aman dari jeratan korupsi.

“Insya Allah Pak Ketua aman,” ujar Yasin, mantan Calon Wakil Wali Kota Pasuruan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa DPRD hanya pengambil kebijakan umum teknis ekskutif. “Sekarang Pak Ismail sedang perjalanan pulang dari Kantor KPK menuju Pasuruan,” kata dia.

Seperti dikabarkan, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wali Kota Pasuran 2016-2021 Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).

“Hari ini (Senin) diagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Pasurusan Ismail Marzuki sebagai saksi untuk tersangka SET,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi HARIAN BANGSA melalui selularnya.

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Setiyono, yaitu Kepala Badan Layanan Pengadaan Kota Pasuruan Njoman Swasti, Kepala Dinas Koperasi Kota Pasuruan Siti Amini, Kepala Bidang Usaha Mikro Kota Pasuruan Rini Mujiwati.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan M Agus Fadjar, Kepala Dinas Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Edy Trisulo Yudo (adik wali kota) dan Direktur CV Sinar Perdanan Wongso Kusumo (Ketua Gapensi).

Setiyono diduga menerima fee 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp 2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Pemberian fee dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.

Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.

Sebagai pihak penerima Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Muhammad Baqir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.KBID-PSR

Related posts

Nama-nama Calon Ketua DPRD Surabaya Bermunculan

RedaksiKBID

Raperda APBD 2024 Kabupaten Bojonegoro Akan di Sampaikan ke DPRD

RedaksiKBID

Deteksi Kecepatan Pengendara, Polres Ngawi Manfaatkan Speed Gun

RedaksiKBID