KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Kasus Prostitusi Terselubung di Apartemen, Komisi D Minta Penegakan Hukum Lebih Kuat

Komisi D hearing dengan OPD terkait membahas perdagangan orang dan prostitusi terselebung yang terjadi di sebuah apartemen.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Maraknya kasus dugaan perdagangan orang atau Human Trafficking yang terjadi di sebuah apartemen di  Jalan Kalisari, Surabaya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya.

Rabu (8/4/2026), Komisi D DPRD Kota Surabaya menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam rapat hearing. Mulai Polrestabes Surabaya, Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, manajemen apartemen, Dispendukcapil, Satpol PP, hingga Camat Genteng.

Dalam hearing tersebut,
Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir menekankan pentingnya sinergi antar instansi serta penguatan penegakan hukum. “Komisi D mendorong peningkatan pendataan penduduk, baik permanen maupun non-permanen, khususnya di apartemen. Selain itu, diperlukan regulasi khusus yang lebih komprehensif terkait perlindungan perempuan dan anak dari praktik prostitusi dan perdagangan orang di Surabaya,” ujar dia.

Anggota Komisi D, dr Zuhrotul Mar’ah, menyoroti praktik prostitusi terselubung yang dinilai kian marak dan berulang. Dia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama. “Meskipun regulasi seperti perda dan undang-undang telah tersedia, implementasinya di lapangan belum maksimal sehingga pelaku merasa aman dan praktik tersebut seolah dinormalisasi,”kata dr. Zuhro.

Politisi PAN tersebut juga menyinggung faktor ekonomi sebagai akar persoalan. Menurut dia, perempuan dengan keterbatasan keterampilan dan peluang kerja rentan terjerumus dalam praktik tersebut. Selain itu, adanya pola terorganisir yang melibatkan pihak-pihak tertentu sebagai “marketing”, baik dari individu maupun oknum di pengelola tempat.

Sementara itu, Kasatreskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, memaparkan pengungkapan kasus yang terjadi di salah satu hotel di Surabaya. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial J diduga menawarkan perempuan kepada tamu dengan sistem paket karaoke dan layanan lainnya. “Dari transaksi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah. Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan pornografi”, ungkap Melati.

Dari sisi penegakan di lapangan, perwakilan Satpol PP, Khusnul Fuad, mengakui keterbatasan dalam melakukan razia. Dia menegaskan bahwa operasi tidak bisa dilakukan secara mandiri dan harus melibatkan lintas instansi. Selain itu, lemahnya pengawasan dari pengelola tempat juga menjadi kendala, termasuk tidak adanya pemeriksaan identitas yang ketat terhadap pengunjung.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyu Drajat menegaskan, bahwa pengelola apartemen memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan penghuni secara berkala. Dia menyebutkan, aturan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk kewajiban pelaporan setiap tiga bulan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda. KBID-BE

Related posts

Upaya Dinas Koperasi Ramaikan SWK, Datangkan Chef Profesional biar Makanan Enak dan Menarik

Baud Efendi

Alumni Akpol 1991 Bagi Ribuan Sembako, Kapolda Jatim: Kami Ikut Meraskan Beban yang Dialami Masyarakat

RedaksiKBID

Pengusaha Akali Perizinan Gudang di Kedinding Tengah Jaya II, Komisi A: Cabut Semua Izin

RedaksiKBID