KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Keberadaan Pedagang Pasar Mangga Dua Sulitkan Investor Beli Lahan Sitaan BLBI, KPKNL Susun PP Perubahan  Ambil Alih Jaminan Jadi Aset Negara

Legal KPKNL Jakarta V, Hari Santoso saat hearing di Komisi B.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID
Hearing Komisi B dengan OPD Pemkot Surabaya yang membahas progres Pasar Mangga Dua yang tak memiliki izin dan berdiri di atas lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (1/2/2026), dihadiri langsung perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Legal KPKNL Jakarta V, Hari Santoso SH dalam hearing menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan Pemkot Surabaya, termasuk Satpol PP dan Dinas Koperasi, bahwa KPKNL Jakarta V juga secara marathon sudah diminta keterangan oleh Polda Jatim, terkait aset sitaan BLBI di Jalan Jagir Wonokromo.

Dia mengaku, di Polda Jatim dirinya telah memberikan pemahaman secara utuh dan menyeluruh terkait dengan status kepemilikan dari aset tersebut. Awalnya, memang agak simpang siur karena anggapan penyitaan itu seolah-olah kemudian beralih menjadi milik negara seperti halnya barang rampasan.
Namun secara hukum tidak demikian. Karena ini barangnya adalah barang jaminan milik obligor Kaharuddin Ongko yang dijaminkan, terkait kasus BLBI pada 1997-1998.

Kepemilikan terhadap aset seluas 31.530 meter persegi (m2) itu atas nama PT Fontana Garden Development. Jadi sama seperti penjaminan terhadap pihak ketiga terhadap dana BLBI yang diberikan kepada Kaharuddin Ongko, pengusaha dan pemilik PT Bank Umum Nasional (BUN). “Kami memang sangat berhati-hati sekali dalam melakukan eksekusi terhadap pasar tersebut. Karena sebelum dilakukan eksekusi penyitaan, sejak 2008 lahan tersebut sudah menjadi pasar. Ini diketahui ketika Satgas BLBI bersama tim Bareskrim Polri waktu itu menelisik aset-aset jaminan yang ada di Surabaya yang sertifikatnya dijaminkan ke negara. Dalam hal ini atas nama Fontana Garden, sertifikat Jagir Wonokromo yang kemudian menjadi pasar,” ungkap dia.

Ketika akan dilakukan penyitaan, lanjut dia, Bareskrim Polri juga diminta bantuan untuk penelitian. Sehingga keluarlah inkrah. Ini juga disampaikan ke Polda Jatim. “Ini (penyitaan) memang tidak mudah dan pihaknya menghindari adanya kegaduhan dan sebagainya. Apalagi saat itu sudah ada ratusan pedagang di sana. Plus adanya informasi bahwa pengelola pasar saat itu konon adalah pensiunan TNI. “Kami menghindari terjadinya kegaduhan. Pemasangan plang penyitaan di Pasar Mangga Dua baru terlaksana 2023. Kami sampaikan ke Polda Jatim dan Pemkot Surabaya bahwa status aset tersebut adalah barang jaminan yang saat ini masih dimiliki Fontana Garden guna pengembalian keuangan negara atas pinjaman Kaharuddin Ongko dari dana BLBI. Sehingga langkah yang kami lakukan adalah eksekusi menjadikan objek itu untuk dijual dan uangnya menjadi pengembalian hak tagih negara. Ini terus kami lakukan dan upayakan. Hingga saat ini sudah lelang ke enam,” terang dia.

Perlu diketahui, sepanjang masih ada pedagang pasar di sana, sangat menyulitkan investor untuk membeli aset sitaan tersebut. “Itulah sebabnya kenapa kami kemarin menjelaskan posisi sebenarnya dari kepemilikan terhadap tanah tersebut. Sehingga dalam hal pengosongan kami sangat berhati-hati. Karena di UU-nya bahwa pengosongan itu harus dilakukan oleh pemilik, sementara pemerintah dalam hal ini belum memiliki
tanah tersebut karena kepemilikan masih atas nama debitur.
Jangan sampai nanti pemerintah dianggap melakukan abuse of power terhadap itu bahwa kepemilikan itu bukan milik pemerintah,” tandas dia.

Ketika sudah dilelang dan kemudian dimiliki oleh pihak ketiga yang mewakili sebagai pemenang lelang, lanjut dia, maka pemenang lelang berhak untuk melakukan pengosongan.
Untuk itu, KPKNL Jakarta V sangat mendukung sekali rencana Pemkot Surabaya saat itu untuk melakukan penertiban. Karena ini sejalan dengan upaya melakukan barang agar barang tersebut terjual.

Tidak itu saja, KPKNL juga sudah bersurat ke Pemkot Surabaya, dalam hal ini Sekda Kota Surabaya pada Januari 2026, kiranya bisa dilakukan penertiban kembali. “Kita mendukung sepenuhnya karena memang kewenangan penertiban itu di Pemkot Surabaya. Kami juga menyarankan PT Fontana Garden menyampaikan rencana tersebut ke pedagang,” tutur dia.

Hari Santoso mengakui, pihaknya untuk mengambil alih aset itu terkendala, kecuali lewat lelang. Karena Undang-Undang yang menjadi payung hukumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022, belum bisa mengakomodir pengambilalihan aset jaminan tersebut menjadi aset negara. “Terlepas dari itu, kami selalu berproses.Termasuk menyusun payung hukum yang tepat agar langkah yang kita lakukan sesuai dengan UU dan azas pemerintahan yang baik. Kami sudah menyusun perubahan PP, bahkan sudah terkonfirmasi Presiden Prabowo sudah menandatangani perubahan PP, yang mana barang jaminan ini akan kita ambil alih apabila memang sudah tidak laku terjual. Artinya, Pemerintah akan mengambil alih barang jaminan tersebut menjadi aset negara. Sehingga hak PT Fontana Garden tidak ada lagi di situ,”beber dia.

Tujuannya apa? Menurut dia, ketika KPKNL atau pemerintah akan melakukan eksekusi adalah memang memiliki legal standing dan legal posisi yang tepat. Mereka (PT Fontana Garden) tidak punya hak lagi di sana atau tidak punya lagi kesetaraan di sana dari pemerintah yang mengambil alih terhadap kasus ini.

Hal baiknya adalah ketika Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mengambil alih menjadi aset negara, KPKNL bisa menawarkan kepada Kementerian Lembaga atau mungkin Pemerintah Daerah mengelola aset atau mengambil alih aset ini menjadi aset Pemerintah Pusat atau Pemda, sehingga lebih leluasa dan lebih bermanfaat untuk Pemda setempat atau Kementerian Lembaga Pemerintah Pusat. “Ini sudah disiapkan. Insyaallah satu atau dua bulan lagi muncul. Sudah diteken Bapak Presiden. Tinggal menunggu berita acara,” tegas dia.

Untuk itu, dia berharap Komisi B bisa menyampaikan ke Pemkot Surabaya bahwa mereka memiliki kesempatan juga untuk mengambil alih aset tersebut. Sehingga ketika melakukan eksekusi dan penarikan bisa dalam satu rangkaian atau satu paket. “Kita tidak bisa lagi digugat ataupun dipermasalahkan oleh pihak luar atau pihak lain. Ini tata kelola kita yang benar yang akan datang,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Tiga BUMD Dinilai Tidak Efektif, Komisi B Sepakat PD Pasar Surya, PD RPH, dan PT SKU Dilebur

RedaksiKBID

Truk Seruduk Rumah dan Pengguna Jalan di Bumiayu, 11 Meninggal

RedaksiKBID

Dinilai Krusial, Pansus Penanggulangan Banjir Fokus Mendalami Normalisasi Sungai

Baud Efendi