KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi A DPRD Surabaya Minta Fasum Perumahan Rungkut Asri Timur Dikembalikan ke Warga

Komisi A DPR Surabaya saat melakukan sidak ke Perumahan Rungkut Asri Timur.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan sidak lokasi fasum Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang yang ada di perumahan Rungkut Asri Timur kelurahan Rungkut Kidul RW 10. Sidak ini untuk menelusuri adanya dugaan jual beli lahan fasum oleh pengurus YKP lama.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krisna mengatakan, dari hasil sidak ditemukan bahwa saat ini lahan fasum telah dimiliki oleh PT Kharisma.

“Ternyata itu memang fasum fasos di petanya, lha kenyataannya apa yang disampaikan di hearing oleh warga YKP, bahwa itu sudah ditempati PT Kharisma Daihatsu,” jelasnya, Sabtu (18/01/2019).

Di lahan seluas kurang lebih 15 meter persegi itu, politisi asal Partai Golkar ini juga menemukan bahwa di lahan tersebut sedang dilakukan pembangunan menggunakan alat berat.

Namun sayangnya pihak PT Kharisma hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan masih belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga menurut Ayu pembangunan belum boleh dilakukan.
“Otomatis itu kan sebenarnya nggak boleh,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, dari hasil sidak ditemukan telah terjadi dua kali proses jual beli fasum YKP.

“Peralihan pertama antara YKP dengan PT MBB, kemudian dari PT MBB dijual ke PT Kharisma, dan disitu akan dibangun dealer showroom mobil Daihatsu,” jelasnya.

Ia bersama anggota DPRD lainnya berharap lahan fasum YKP dapat dikembalikan kepada warga mengingat saat ini pengurus YKP telah dikelola oleh Pemkot Surabaya.

“Perumahan sedemikian besar tapi tidak punya gedung serbaguna, tidak punya balai RW, itu kan ironi, sementara warga membeli perumahan YKP dulu itu kan beserta fasilitas pendukungnya termasuk fasum dan fasosnya,” terangnya.

Oleh karenanya Komisi A berencana memanggil pihak YKP, PT Kharisma, Dinas Cipta Karya, Satpol PP dan pihak terkait pada hari Senin (20/01/2019) mendatang untuk mendengar secara lengkap tentang alih fungsi lahan ini.KBID-PAR

Related posts

36 Warga Kampung 1001 Malam Direlokasi ke Rusunawa Benowo dan Pesapen

RedaksiKBID

Dibuang Sembarangan, Bau Limbah Cair Meresahkan Warga Sidoarjo

RedaksiKBID

Jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kapolrestabes Surabaya Cek Prokes di Gereja

RedaksiKBID