
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya meminta Penegak Perda (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan. Apalagi, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, Selasa (25/2/2025) sore. Menurut dia, DPRD juga akan ikut mengamankan surat edaran tersebut. Jangan sampai terjadi pengawasan yang tidak diketahui atau sembunyi-sembunyi. Karena itu, Penegak Perda harus aktif melakukan pengawasan terhadap usaha tersebut.
“Jadi jangan sampai terdengar ada beberapa tempat usaha (hiburan malam) itu buka. Karena ini akan menimbulkan permasalahan pada bulan puasa,” tegas dia.
Selain itu, Buleks, panggilan akrab Budi Leksono, juga menyoroti keberadaan rumah biliar yang memperoleh rekomendasi perizinan dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) untuk buka. Menurut Buleks, kalau rumah biliar tersebut digunakan untuk tempat latihan biasa oke saja. Tapi kalau rumah biliar tersebut menjual minuman beralkohol atau miras secara terselubung , tidak perlu diizinkan buka.
Buleks yang juga Ketua Fraksi PDI-P/PAN mengaku tahu betul bentuk upaya mengakali yang dilakukan rumah biliar.
“Jadi, POBSI harus benar-benar bijak dalam mengeluarkan perizinan. Kalau rumah-rumah biliar ada bar-nya, ada room-nya, dan jual minuman beralkohol, ini benar-benar harus diawasi, “ungkap dia.
Lebih jauh, Buleks menyatakan, saat bulan puasa, warga juga ingin tetap beraktivitas atau bekerja seperti biasanya, tapi kalau sudah ada aturan larangan operasional yang dituangkan dalam SE Pemkot Surabaya, ya harus diawasi dan dikawal bersama-sama. Jangan sampai nanti ada istilah tebang pilih. Karena surat edaran ini berlaku menyeluruh.
“Kalau warga menemukan ada tempat hiburan malam yang melanggar, laporkan saja. Karena surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya pada bulan puasa ni tentunya untuk kebaikan kita dan untuk menghargai kita semua,” tandas dia.
Soal sanksi bagi rumah hiburan malam yang melanggar? Buleks mengaku, pihaknya percaya kepada Pemkot Surabaya. Kalau sudah mengeluarkan surat edaran, ya jangan hanya berupa surat edaran saja. Harus ada tindakan tegas bagi pelanggar, baik itu berupa surat peringatan ataupun sanksi. Karena pengawasan terhadap rumah hiburan malam harus lebih diperketat, ” pungkas dia.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.
Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Surabaya.
Dari 11 poin, ada satu poin yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M. Yakni, diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran. KBID-BE
