KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Komisi C Rekomendasikan Pemindahan Usaha Pencucian Sarang Walet dan Dikembalikan ke Fungsi Awal

Komisi C DPRD Kota Surabaya yang dipimpin Baktiono saat sidak ke usaha pencucian burung walet di Kertajaya, pekan lalu.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi C DPRD Kota Surabaya mendatangkan pakar hukum dalam hearing, Kamis (19/1/2023), guna memberikan kepastian hukum terkait polemik pencabutan IMB Usaha pencucian sarang walet di Kertajaya Indah II/4.

Hearing juga mengundang sejumlah OPD Pemkot Surabaya Surabaya, dan warga Kertajaya yang berpolemik, Bing Hariyanto selaku pemilik usaha pencucian Walet dan Agus Hartono, warga yang keberatan kompleks Kertajaya sebagai zona permukiman dijadikan tempat usaha.

Selain itu, untuk memberikan pertimbangan kepastian hukumnya, Komisi C juga menghadirkan Pakar Hukum yang juga Rektor Kepala Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Dr. H. Joko Nur Sariono, SH MH.

Dalam penjelasannya, Joko Nur memaparkan bahwa pro kontra dicabutnya IMB, sebenarnya sudah inkrah dan dengan adanya putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.

“Ini adalah sumber hukum juga selain perundang-undangan, karena akan menjadi yurisprudensi sesuai hukum kita (hukum di Indonesia, red). Dan ini tinggal melaksanakan,” terang Joko Nur.

Lebih jauh dia menjelaskan, hukum ibarat dua sisi mata uang. Dalam kasus ini, secara eksplisit, proses mencabut IMB sudah jelas, implisitnya adalah izin-izin yang ada setelah berdirinya bangunan itu, maka dengan sendirinya gugur demi hukum.

Bagaimana dengan adanya izin rumah tinggal yang masih berlaku? Joko Nur menjelaskan, harus dikembalikan sebagaimana fungsinya.

Karena itu, Joko Nur menyarankan agar DPRKPP selaku instansi pemberi izin melakukan pembinaan untuk kepindahan usaha yang bersangkutan.

Sementara dalam hearing tersebut secara teknis DPRKPP memastikan untuk segera menindaklanjuti sanksi administrasi sesuai Perda 7 Tahun 2009 dan Perwali 38 Tahun 2019 atas penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB.

“DPRKPP akan segera memanggil pemilik bangunan untuk menghentikan usaha di atas bangunan yang tidak ber-IMB di Jalan Kertajaya Indah II/4,” kata Sekretaris DPRKPP Kota Surabaya, Ali Murtadlo.

Jika dalam waktu tujuh hari setelah pemanggilan, lanjut Ali, pemilik bangunan tidak menghentikan usaha, maka diberikan peringatan satu sampai tiga dan selanjutnya dilakukan Bantuan Penertiban ke Satpol PP.“Ini sudah sesuai Perwali 38 Tahun 2019 Pasal 8,” tegas dia

Untuk memberikan kepastian hukum dalam.polemik usaha burung walet ini, Komisi C mengundang pakar hukum dalam hearing, Kamis (19/2/2023).@ KBID-2022.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati menjelaskan bahwa DPRD menegakkan keadilan didasari putusan inkrah dari MA.

“IMB untuk rumah home industri ini sudah dicabut, dan yang ada adalah IMB rumah tinggal. Sehingga pemkot harus mengembalikan fungsi dari home industri menjadi rumah tinggal,” papar Aning.

Untuk itu, kata politisi PKS ini, dari hasil rapat menyepakati pemkot menindak lanjuti masalah ini sesuai Perwali dan Perda yang berlaku, sekaligus segera memanggil pihak terkait untuk menyesuaikan peruntukan rumah tinggal.

“Intinya rumah tersebut tidak boleh lagi digunakan sebagai rumah usaha atau home industri,” tandas dia.

DPRKPP, lanjut dia, akan memanggil dan memberi peringatan 1, 2 dan 3. Jika tidak dilakukan, maka akan dilakukan proses penyegelan. “Ini akan kita pantau perkembangannya dan akan kita panggil kembali ke komisi untuk memberi informasi hasil dari tindaklanjut  resume seperti apa,” tandas dia. KBID-DK/BE

Related posts

Anak dan Cucu Pendiri NU KH Abdul Chalim Jadikan Penghargaan FJN Motivasi untuk Terus Berkembang

RedaksiKBID

Kampung Warna-Warni, Kampung Kumuh yang Disulap jadi Jujugan Wisata

RedaksiKBID

Target Menangi 13 Wilayah, Whisnu Sakti: PDIP Fokus Mesin Partai

RedaksiKBID