KAMPUNGBERITA.ID – Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan atau akrab disapa Aden resmi dijebloskan ke sel tahanan Medaeng oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Selasa (16/7).
Politisi Partai Gerindra tersebut dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016.
Rahmad Supriady, Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan penahanan Darmawan ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik Pidsus, berupa surat dan keterangan saksi-saksi maupun keterangan dari tersangka sebelumnya, yakni Agus Setiawan Tjong dan Sugito, Anggota DPRD Surabaya.
“Modusnya, D (Darmawan, Red) ini menampung sebanyak 80 proposal Jasmas dari para Ketua RT, dan selanjutnya mendapat fee dari Agus Jong,” jelasnya.
Darmawan, kata Rachmad, akan menjadi penghuni baru di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Wakil Ketua DPRD Surabaya itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“D kami tahan di Rutan Kejati Jatim, agar mempermudah proses penyidikan, tidak melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatanya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Darmawan ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Darmawan diduga ikut bersama-sama dengan Agus Setiawan Tjong (saat ini dalam proses penuntutan) melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang berupa terop, kursi plastik, kursi crome, meja, dan sound system melalui program jasmas yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar. Sebelumnya, Sugito Anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura juga ditahan dalam kasus yang sama. KBID-DJI