
KAMPUNGBERITA.ID-Keresahan para pedagang unggas atas rencana penataan pemotongan unggas di pasar-pasar tradisional, akhirnya ada titik terang.
Dalam hearing yang difasilitasi Komisi B, Selasa (14/4/2026), yang dihadiri perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Perekonomian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menanga serta Perdagangan (Dinkopumdag), Direktur Utama Perseroda Pasar Surya, RPH Surabaya dan pedagang unggas, para pedagang tetap boleh berjualan daging unggas, hanya saja untuk memotong unggas tak boleh di situ.
Salah seorang pedagang unggas dari Pecindilan, Fauzi mengatakan, pedagang unggas merasa resah karena ada larangan untuk mengadakan pemotongan unggas di pasar. Selain itu, juga dilarang berjualan unggas hidup di pasar. “Kami pada dasarnya tidak menolak penataan, namun meminta kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Kami juga mohon agar tempat pemotongan unggas tersedia di setiap pasar tradisional sesuai dengan kapasitas kebutuhan pedagang yang ada di pasar tersebut,” ujar dia.
Selain itu, Fauzi juga meminta agar pembongkaran dihentikan lebih dulu sebelum ada solusi bagi pedagang yang telah atau akan dibongkar. Apalagi, mereka ini adalah pedagang resmi. “Tempat saya rencananya 27 April akan dibongkar. Sedangkan saudara saya di Pasar Tembok Dukuh sudah dibongkar. Karena itu, kalau bisa dibuatkan tempat penampungan sementara untuk berjualan,” tandas dia mengaku keberatan
kalau direlokasi ke wilayah yang berbeda market-nya, karena harus cari pelanggan baru lagi dan itu tidak mudah.
Fauzi juga mendukung adanya sentralisasi pemotongan unggas di RPU untuk ayam negeri, namun menilai ayam kampung memiliki karakteristik berbeda karena pembeli biasanya memilih langsung sebelum dipotong.
Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Unggas, Boni mengaku pedagang merasa resah karena tiba-tiba ada surat edaran untuk penggusuran . Sedangkan para pedagang ini adalah pedagang resmi.
Setelah penggusuran, lanjut dia, Pemkot Surabaya belum ada rencana merelokasi ke mana. “Intinya yang diresahkan pedagang unggas seperti itu, ” tandas dia.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma mengungkapkan bahwa pedagang itu bukannya tidak boleh berjualan. Mereka boleh berjualan di pasar yang sama. Tapi tidak boleh memotong unggasnya disitu. “Jadi mereka tetap boleh jualan, tapi jualannya daging unggas atau ayam yang sudah bentuk potongan. Mereka ini sudah membayar iuran maupun sewa, “ungkap dia.
Kalau berbicara tentang pemotongan unggas, lanjut dia, sebenarnya bukan hal yang baru karena secara amanah UU itu sudah diatur, yakni di dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 dan PP Nomor 95 Tahun 2012. Kemudian ada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 1995, serta surat edaran dari Permentan B 236 Nomor 2 Tahun 2004, dan juga Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 1995. ” Jadi kami meyakini Pemkot berkewajiban untuk menjaga produk halal yang beredar di masyarakat, ” ungkap dia.
Sementara untuk memfasilitasi pemotongan unggas yang cukup tinggi di Surabaya, menurut Vykka, Pemkot Surabaya sudah membangun Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Jeruk dengan kapasitas 5.000 ekor. “Kalau semua pedagang unggas memotong di situ, tidak cukup. Karena dari data seluruh pedagang unggas yang memotong di pasar-pasar tradisional jumlahnya mencapai 8.000 per hari, ” ungkap dia.
Untuk memenuhi kekurangan kapasitas tersebut, lanjut dia, Pemkot Surabaya berkomitmen membangun RPU lagi, yakni di Pasar Wonokromo (melayani Surabaya Pusat, Selatan, dan Timur) dan Pasar Babakan (melayani wilayah Surabaya Utara). Prosesnya sudah masuk dalam perencanaan dan nanti yang membangun DPRKPP.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Yudi Eko Handono, menambahkan bahwa pemotongan di RPU bertujuan memastikan standar keamanan pangan, kesehatan, dan kehalalan. Di RPU, setiap unggas akan diperiksa dokter hewan yang ditunjuk dan berwenang memastikan bahwa ternak yang masuk dalam kondisi sehat. Artinya, tidak menimbulkan penyakit ataupun dari daerah yang rawan penyakit
“Memotong unggas di RPU dipastikan halal dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Artinya, dari segi kesehatan maupun hal-hal lainnya dapat dijamin,” ungkap dia.
Direktur Utama Perseroda Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono memastikan bahwa pedagang tetap dapat berjualan di pasar, hanya saja proses pemotongan akan dialihkan ke RPU. Bahkan, para jagal yang selama ini bekerja akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan dilibatkan dalam operasional RPU.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menekankan pentingnya solusi komprehensif yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik. “Tolong pihak Pasar Surya agar mempertimbangkan akses, transportasi, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi pedagang. Karena pasar tradisional memiliki karakter sebagai pasar campuran, sehingga kebijakan harus disusun secara realistis dan bertahap agar tidak mematikan usaha kecil”, kata Baktiono
Ketua Komisi B Moch. Faridz Afif menegaskan, sesuai ketentuan, pasar tidak diperbolehkan menjadi lokasi penyembelih unggas. Seluruh proses pemotongan harus dilakukan di RPU yang telah dilengkapi fasilitas standar, termasuk IPAL dan sertifikasi halal. “Pedagang tetap boleh berjualan di pasar, tapi tidak boleh menyembelih di sana. Ini demi kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga,” pungkas Faridz seraya menambahkan penataan pedagang unggas di Surabaya bertujuan menciptakan sistem yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). KBID-BE
