KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Lidah Kulon Kebanjiran, Citraland Sepakat Normalisasi Waduk Slamet, Arif Fathoni: Kami akan Kawal Komitmen Ini!

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni didampingi Ahmad Nurdjayanto dan Muhammad Syaifuddin berdialog dengan warga dan Lurah Lidah Kulon.@KBID-2025

KAMPUNGBERITA.ID-Menindaklanjuti keluhan warga Lidah Kulon terkait persoalan normalisasi sungai dan Waduk Slamet, Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni langsung melakukan tinjauan lapangan, Jumat (21/2/2025).

Arif Fathoni yang didampingi Ahmad Nurdjayanto (anggota Komisi C) dan Muhammad Syaifuddin (anggota Komisi A) mempertemukan kedua belah pihak di Pendopo Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. Hadir juga Lurah Lidah Kulon, Aris Khresnamukti dan LKMK.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang perumahan Citraland sepakat dalam waktu sebulan atau 30 hari akan melakukan normalisasi sungai dan Waduk Slamet, sehingga perumahan warga Lidah Kulon tidak kebanjiran lagi.

Alhamdullillah, akhirnya ada komitmen dari pengembang perumahan Citraland untuk melakukan normalisasi sungai dan Waduk Slamet selambat-lambatnya 30 hari mendatang. Sebab waduk tersebut selama ini menjadi kolam penampungan air. Kami akan kawal komitmen ini agar tercipta hubungan yang baik antara warga perumahan Citraland dengan warga Lidah Kulon, ” ungkap Arif Fathoni.

Perwakilan dari Pengembang Perumahan Citraland (paling kanan) sepakat melakukan normalisasi Waduk Slamet.@KBID-2025.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, nantinya Ahmad Nurdjayanto dan Muhammad Syaifuddin akan mengawasi secara berkala, apakah komitmen dari pengembang perumahan Citraland ini antara das sollen dan das sein (harapan dan kenyataan) itu sama.

Jika antara yang diucapkan pengembang perumahan Citraland hari ini dengan kenyataan 30 hari mendatang tidak sama, tentu akan dilakukan langkah-langkah lanjutan dari DPRD Kota Surabaya.

Sementara anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Ahmad Nurdjayanto, normalisasi sungai dan Waduk Slamet sangat diperlukan oleh warga Lidah Kulon. Karena waduk itu adalah aset Pemkot Surabaya, kata Ahmad, maka butuh bantuan Komisi C untuk berkomunikasi dengan Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga (DSDADBM) Kota Surabaya, terkait izinnya.

“Saya akan komunikasi dan juga membantu mengawal agar proses normalisasi nanti berjalan dengan baik, ” tandas dia.

Kenapa demikian? Menurut Ahmad, karena pembangunan perumahan memang harus satu arah dan satu visi. “Jangan sampai warga perumahan sejahtera, tapi menyengsarakan masyarakat yang ada di sekitarnya ketika terjadi hujan,” jelas dia.

Dia menambahkan, jika normalisasi sungai dan waduk itu dilakukan rutin setiap tahun, tentu yang mendapat multiplier effect, selain warga perumahan juga warga perkampungan di sekitar perumahan Citraland tersebut. Ini karena mereka beraktifitas di sekitar wilayah Lidah Kulon.

Terkait persoalan ini, anggota Komisi A, Muhammad Syaifuddin akan lebih fokus berbicara tentang perjanjian-perjanjian antara warga dengan pengembang perumahan Citraland sejak 2018. Dalam perjanjian tersebut ada kewajiban dari pengembang perumahan Citraland untuk menormalisasi sungai dan Waduk Slamet yang menjadi pembuangan air dari kawasan perumahan Citraland.

Maka dari itu, lanjut dia, pihak pengembang Citraland tidak boleh mengingkari perjanjian tersebut. Kalau kemudian ada satu redaksi saja yang diingkari oleh pihak pengembang perumahan Citraland, maka pihaknya akan turun dan akan melakukan sikap yang sejelas-jelas perjanjian antara pihak pengembang perumahan Citraland dengan warga.

“Karena itu, kita tunggu bersama-sama komitmen dan niat baik dari pengembang perumahan Citraland, yakni 30 hari untuk melakukan normalisasi,” tegas dia.

Perjanjian pengembang perumahan Citraland dengan warga ada berapa item? Bang Udin, panggilan akrab Muhammad Syaifuddin
menyebut kurang lebih ada empat item. Di antaranya adalah pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) dan itu sudah terealisasi. Ya, sekarang ini tinggal masalah normalisasi sungai dan. waduk.

“Cuma tadi disampaikan tidak mungkin beberapa item itu dilaksanakan semua secara serentak, tapi bertahap. Pihak Citraland juga memikirkan tahapan-tahapan untuk merealisasikan komitmen tersebut,” pungkas dia.

Ketua RW 2, Lidah Kulon, Kusmianto menjelaskan, sebenarnya ada perjanjian antara warga dengan pengembang perumahan Citraland sejak 2018. Dalam perjanjian itu ada kewajiban dari pengembang perumahan Citraland untuk menormalisasi sungai dan Waduk Slamet yang menjadi pembuangan air dari kawasan perumahan Citraland.

“Sebagian perjanjian tidak ditepati, padahal permukiman sekitar perumahan Citraland sering kebanjiran karena aliran air dari Citraland,” tegas dia.

Kusmianto juga menyampaikan jika akses jalan menuju Waduk Slamet dilakukan pelebaran, tentu harus memindahkan puluhan UMKM .

” Saya bingung untuk memindahkan UMKM ini kemana. Untuk itu, jika dilakukan normalisasi waduk, sekalian saja waduk tersebut dijadikan tempat wisata dan UMKM pindah ke situ,” ucap dia.

Arif Fathoni memberikan keterangan kepada awak media.@KBID-2025.

Terkait normalisasi sungai dan waduk, Legal Corporate Citraland, Rina Istiwardono menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Pemkot Surabaya, mengingat waduk tersebut adalah milik Pemkot Surabaya.

“Semua butuh komunikasi. Sebenarnya kami sudah berkomunikasi dengan warga sejak November 2024,” jelas dia.

Perwakilan pengembang perumahan Citraland lainnya, Ahman mengatakan, waduk pertama kali dikeruk pada 2019. Sedangkan untuk saluran air sulit dilakukan pengerukan, karena semua saluran tertutup.

“Kami juga melihat potensi kerusakan dan selalu koordinasi dengan Pemkot Surabaya. Untuk normalisasi waduk kami janji sebulan atau 30 hari. Kami masih perlu koordinasi dengan pemkot,” imbuh dia. KBID-BE

Related posts

Benahi Bak Truk Macet, Sopir Tewas Terjepit

RedaksiKBID

Antusiasme Masyarakat Tinggi, Pemprov Tambah 10 Armada Bus Transjatim dan Perluas Rute

RedaksiKBID

Ustad Idrus: Beda Pilihan, Masyarakat tak Perlu Tegang

RedaksiKBID