KampungBerita.id
Headline Teranyar

Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Kucing Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polrestabes Surabaya menununjukan foto-foto korban penganiayaan ART oleh majikanya.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Seorang majikan di Surabaya yang memaksa asisten rumah tangga (ART) memakan kotoran kucing ditetapkan tersangka penganiayaan.

Satreskrim Polrestabes Surabaya menyebut penetapan tersangka ini setelah polisi mempunyai cukup bukti atas perbuatan tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menyebutkan, kami sudah tetapkan tersangka yakni majikannya sendiri inisial FF. Tersangka akan dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

“Motif majikan (tersangka) melakukan kekerasan ini karena kesal kepada korban (EAS). Sehingga majikan itu melakukan kekerasan terhadap ART tersebut,” jelas AKBP Oki Ahadian, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021) sore.

Sedangkan korban bekerja dengan majikannya ini sejak tahun 2020 bulan April sampai Mei 2021.

Penetapan tersangka kepada majikannya ini, setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak Liponsos Surabaya.

“Sebelumnya, korban dibawa ke liponsos oleh majikan nya dengan alasan gangguan kejiwaan. Namun pihak liponsos mengetahui, bahwa korban bukan karena gangguan kejiwaan. Namun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, yang ia terima dari majikan nya,” tambahnya.

Dari laporan liponsos tersebut, polisi akhirnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita barang bukti yang akhirnya menetapkan tersangka. Dan tersangka saat ini dilakukan penahanan.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan beberapa barang bukti yang diamankan seperti selang, sapu, setrika yang dilakukan sendirian oleh tersangka secara sadar,” tutup Oki.

Tersangka sempat menyangkal perbuatannya, namun akhirnya mengakui setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. KBID-RIZ

Related posts

Tuding Tak Kantongi Izin Edar, PT Karya Laili Mendunia Somasi Penyebar Berita Bohong

RedaksiKBID

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Jalan Johar–Sulung

DJUPRIANTO

Manfaatkan Jaringan Medsos, Perisai Ajak Warga jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

RedaksiKBID