KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

PDAM Berubah Menjadi Perumda, Wisnu: Kami Sudah Siapkan Rencana Bisnis hingga 2027

Jajaran Direksi PDAM Surabaya berfoto bersama anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD bersama Pemkot Surabaya menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/1/2025) siang.

Menanggapi perubahan bentuk badan hukum ini, Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengaku bersyukur kepada Allah SWT, bahwa Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Surya Sembada Kota Surabaya sudah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemkot Surabaya.

“Ini tentu menjadi sebuah semangat baru bahwa kita sudah comply (mematuhi) terhadap peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Jadi kita (PDAM) sudah berubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda),”ujar dia, Rabu (22/1/2025).

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, menurut Wisnu, pihaknya sudah menyiapkan beberapa perubahan terkait aturan-aturan. Tapi memang secara operasional tidak ada perubahan sama sekali.

“Sebagaimana diharapkan oleh DPRD maupun Pemkot Surabaya bahwa dengan perubahan bentuk badan hukum ini akan menjadikan PDAM lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan masyarakat,”ungkap dia.

Ditanya soal detail program PDAM ke depan, Wisnu mengaku, sebetulnya terlepas dari perubahan bentuk badan hukum tersebut, pihaknya sudah menyiapkan rencana bisnis sampai dengan lima tahun hingga 2027. Di antaranya adalah meningkatkan tekanan, memastikan aliran air mengalir 24 jam, dan memperbaiki kualitas air.

“Ya, itu sudah masuk di dalam rencana bisnis, sehingga kita tinggal melaksanakan saja dalam rencana kerja tahunan. Itu saja,” papar Wisnu.

Dengan berubah menjadi Perumda, apa yang menjadi keuntungan atau kerugian dari PDAM, Wisnu dengan tegas menyatakan, sebenarnya ini bukan bicara masalah keuntungan atau kerugian, tapi membicarakan bahwa memang harus berubah. Karena aturannya atau regulasinya memang begitu. Undang-undangnya juga mengatakan seperti itu, harus berubah badan hukumnya dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Jadi ini bukan masalah keuntungan atau kerugian. Setelah UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (OTDA) di Indonesia, kemudian dilanjutkan PP 54/2017, kita harus tunduk pada aturan tersebut,” tambah dia.

Lantas apa ada target menambah deviden apa tidak, dia menandaskan tidak perubahan itu Artinya, PDAM akan memenuhi target itu sesuai dengan yang sudah disepakati dengan Pemkot Surabaya.

Ditanya kesiapan PDAM menyambut Imlek dan libur panjang, Wisnu menyatakan secara prinsip, terlepas ada liburan atau tidak, pihaknya selalu memastikan bahwa aliran air bisa mengalir 24 jam. Jika toh terjadi gangguan mendadak misalnya, pihaknya sudah menyiapkan mitigasi dengan menggunakan truk tangki.

Lebih jauh, Wisnu menyampaikan tahun ini pihaknya menganggarkan untuk mengganti 150.000 meteran, baik pasang baru maupun penggantian meteran. ” Jadi meteran-meteran lama yang sudah waktunya diganti, ya kita ganti. Kita juga lagi uji coba 1.000 Meter Air Pintar (Smart Water Meter) untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Kita nanti akan lihat perkembangannya seperti apa,”pungkas Wisnu. KBID-BE

Related posts

Suntik Semangat, Kapolresta Sidoarjo Pantau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SLB-B Dharma Wanita

RedaksiKBID

Hendak Edarkan Sabu, Warga Jombang Diringkus di Sidoarjo

RedaksiKBID

Siap-siap, Usai Pemilu Pemprov Jatim Bakal Rekrut Pegawai Kontrak

RedaksiKBID