
KAMPUNGBERITA.ID – Pemkot Surabaya tengah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan corona (Covid-19). Hal ini menindaklanjuti hasil rapat Komisi A DPRD Surabaya dengan sejumlaoh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelumnya.
Sebelumnya, LKPP menyebut dalam kondisi darurat penanganan Covid-19, dimungkinkan tidak melewati sistem lelang dalam pengadaan barang dan jasa. Asalnya, bisa dipertanggungjawabkan realisasi programnya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Fatkhur Rahman mengatakan, konsultasi memang dilakukan lantaran informasi dari BPK pengadaan barang dan jasa harus tetap mengacu Peraturan Presiden.
Menurut Fatkur, jika mengacu para Perpres maka akan ada mekanisme lelang yang harus dilewati untuk pengadaan barang dan jasa di atas Rp 200 juta.
”Padahal saat ini fenomena wabah virus corona terus berkembang,” katanya, Selasa (14/4).
Menurut polisi PKS tersebut, dalam kondisi extraordinary begini, tidak bisa skema dilakukan normal sebagaimana biasanya.
”Mestinya OPD (dinas) cukup mengajukan Badan Penanggulangan bencana dan di setuju oleh Dinas pendapatan, pengelolan kekuangan dan aset daerah dan tidak perlu skema lelang, ini darurat,” tegas Fatkur.
Rencananya, hari Rabu bakal ada pertemuan Banggar dengan Tim Anggaran Pemkot Surabaya untuk membahas penanganagan Covid-19.
Fatkur juga menyinggung soal keberadaan gugus tugas penanganan Covid-19 di Surabaya yang harus terus berkoorinasi dengan berbagai pihak.
Menurutnya, ada beberapa data yang terkadang belum bisa disajikan Pemkot Surabaya dalam pembahasan.
”Kelangkaan sarana dan prasarana kesehatan untuk tenaga medis juga menjadi fakta yang tidak bisa dipungkiri. Hal ini karena beberapa sarana harus terstandarisasi misal APD dan lainya harus pesan dan belum datang barangnya, sementara kebutuhan mendesak,” kata dia. KBID-DJI
