KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

PMII Perjuangan Unitomo Tuntut DPRD Surabaya Kawal Pembatasan Peredaran Mihol

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Faridz Afif menerima PMII Perjuangan Unitomo yang berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Surabaya.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Universitas dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (23/3/2025). Mereka meminta para wakil rakyat mengawal kebijakan Pemkot Surabaya.

Pada kesempatan itu, puluhan massa juga menuntut anggota dewan membantu Pemkot Surabaya menegakkan surat edaran (SE) Wali Kota terkait peredaran minuman beralkohol (mihol) di bulan Ramadan.

Ketua Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Unitomo Surabaya, Noval Aqimudin mengatakan, dari aksi kali ini pihaknya meminta kejelasan terkait lemahnya surat edaran Wali Kota Surabaya yang mana pada saat ini masih banyak outlet minuman beralkohol yang masih buka.

“Surat edaran Wali Kota Surabaya yang berisi bahwa Rumah Hiburan Umum (RHU) dan outlet penjual mihol harus tutup. Namun yang terjadi di lapangan, masih banyak yang buka. Surat edaran itu kami katakan sangat lemah. Karena apa? Karena masih belum ada bukti secara konkret. Tidak boleh berjualan dan sebagainya, itu masih buka,” terang dia, Senin (24/3/2025) sore.

Noval menyebut memiliki data lengkap dari puluhan outlet mihol yang masih buka hingga saat ini.

Terkait Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya dan anggota yang menemui massa aksi, Noval menyatakan masih menunggu janji mereka.

“PMII Perjuangan Unitomo Surabaya akan menunggu janji para legislator yang akan mempertemukan kami dengan beberapa lembaga yang ada. Kami akan tagih janji itu sampai terwujud,” tegas Noval

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif didampingi Wakil Ketua Moch Machmud menegaskan, sesuai apa yang disampaikan oleh PMII Unitomo terkait masih maraknya penjual minuman beralkohol yang masih buka selama bulan suci Ramadan. Karena tidak sesuai dengan arahan surat edaran Wali Kota yang mana outlet mihol dan RHU itu harus tutup selama bulan Ramadan.

“Mereka menuntut ketegasan dari Pemkot Surabaya yang mana akhirnya tadi kami jawab bahwasanya eksekutif adalah eksekutor. Kami legislator adalah yang membuat undang-undangnya. Semua itu nanti akan dieksekusi oleh Pemkot Surabaya selaku eksekutif,” ungkap dia.

Afif menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan karena ada temuan dua titik yang masih buka di bulan Ramadan. Kabarnya, hari ini sudah ditutup oleh Pemkot Surabaya.

“Kelanjutannya seperti apa ? Apakah nantinya ditutup secara permanen atau tidak, nanti kami akan adakan hearing dengan Pemkot Surabaya. Insya Allah kami juga akan mengundang PMII Perjuangan Unitomo untuk menghadiri pertemuan tersebut,”ungkap dia.

Afif menyampaikan pertemuan akan digelar usai Hari Raya Idul Fitri 1446 H sambil membawa bukti yang ada. Harus ada bahannya. Artinya semua pihak, termasuk PMII juga hendaknya membawa bukti data pendukung untuk menguatkan temuannya.

“Mari kita bersama-sama mengawal, mengontrol kebijakan Pemkot Surabaya. Sebab Kota Pahlawan ini kan luas. Tanpa kerja bareng masyarakat, tak kan berhasil apa yang menjadi program pemerintah,” tuntas Afif. KBID-BE

Related posts

Sepatu Kulit Kambing Produk UMKM Sumurwelut Mendunia, Komisi B Dorong Pemkot Bantu Pemasaran dan Permodalan

RedaksiKBID

Datangi KBS, KLHK dan Praktisi Satwa Selidiki Penyebab Kematian Gajah ‘Dumbo’

RedaksiKBID

Biaya Seleksi Hampir Rp 1 Miliar, Risma Tunjuk Plt Dirut PD Pasar Surya

RedaksiKBID