
KAMPUNGBERITA.ID-Polemik yang dihadapi penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya terkait pengelolaan hunian yang tak kunjung selesai, kini menjadi atensi serius DPRD Kota Surabaya.
Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, kendala utama tidak selesainya masalah di Apartemen Bale Hinggil tersebut karena aturannya yang belum mengakomodir untuk mengeksekusi di lapangan. “Sudah saya sampaikan beberapa kali ke warga, aturan
kita terbatas untuk mengeksekusi kondisi yang mereka hadapi, “ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Untuk itu, kata Josiah, Komisi C melalui Panitia Khusus (Pansus) sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Rumah Susun (P3SRS) untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini menyandera warga. “Harapan kita Pansus P3SRS inilah yang akan memperkuat warga untuk memperjuangkan haknya,” ungkap dia.
Kekosongan hukum seperti apa? Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyatakan jika pihaknya sedang menghimpun mulai minimal. Bahkan, dalam penyusunan aturan baru ini, pansus mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025. Aturan terbaru tersebut menegaskan bahwa warga memiliki hak penuh untuk membentuk dan langsung menguasai P3SRS-nya, tanpa harus dikuasai oleh pelaku pembangunan. Ini yang paling dasar, paling utama. “Intinya pengelolaan harus dikembalikan ke warga, bukan lagi dikuasai pelaku pembangunan. Selama ini di Apartemen Bale Hinggil masih dikuasai pihak developernya. Dengan aturan baru nanti, praktik intimidasi seperti mematikan listrik atau air secara sepihak enggak boleh lagi terjadi. Kita akan tindak tegas dengan sanksi-sanksi. Jadi, permasalahan warga masih seputar itu, rata-rata sama,” tegas dia.
Terkait aksi saling lapor ke jalur hukum antara pihak pengembang Apartemen Bale Hinggil dan warga penghuni, Josiah menegaskan seharusnya tidak perlu sampai terjadi seperti itu. Pihak Apartemen Bale Hinggil harus ingat bahwa yang mereka lawan adalah warga penghuni yang selama ini memberikan mereka uang, yang membuat apartemen mereka laku terjual.
Jadi keberlangsungan bisnis properti tersebut sangat bergantung kepada kepercayaan konsumen (warga).“Jangan membuat preseden buruk bagi developer. Kalau warga sampai harus melapor, ya karena sudah jengah mau melapor kemana? Mungkin menempuh jalur hukum adalah solusi terakhir bagi warga,” tandas dia.
Meski demikian, Josiah tetap mengimbau semua pihak harus berkepala dingin untuk mencari solusi terbaik dan menyelesaikan semua masalah ini. Dia juga berharap adanya Perda baru nanti permasalahan seperti ini bisa dituntaskan dan hak-hak warga tetap terlindungi. KBID-BE
