
KAMPUNGBERITA.ID-Kasus penggelapan aset milik warga Surabaya yang diduga melibatkan mafia tanah kembali mendapat perhatian DPRD Kota Surabaya.
Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan sejak 2021 tersebut dinilai tidak ada kejelasan progresnya, meski melibatkan oknum yang memahami administrasi pertanahan. Terbaru, terungkap bahwa salah seorang terduga pelaku telah ditahan aparat penegak hukum, namun atas perkara lain.
Korban penggelapan, Maria Lucia Setyowati mengadukan nasib asetnya ke DPRD Surabaya dan diterima oleh Komisi A di lobi lantai 2 Gedung DPRD Surabaya, Senin (19/1/2025).
Maria berharap, Komisi A dapat membantu mendorong pengembalian aset tanah dan bangunan yang hingga kini berpindah tangan.
Di hadapan anggota dewan, Maria menceritakan awal mula kasus yang menimpanya. Dia menyebut, rumah miliknya di kawasan Tenggilis Lama awalnya dipecah menjadi tiga bagian dengan dalih penataan dan pengurusan administrasi. Ide tersebut, menurut dia berasal dari Tri Ratna Dewi yang kini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Maria mengaku terlalu percaya. Dia menandatangani sejumlah berkas tanpa didampingi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak dilakukan di kantor resmi. Belakangan, dia baru mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya adalah hibah, bukan sekadar pengurusan administratif seperti yang dijanjikan. “Saya baru tahu tahun 2021. Selama ini saya tidak pernah diberi dokumen asli, hanya fotokopian. Bahkan, saya tidak tahu alamat PPAT-nya,”ungkap Maria.
Dia menyebut salah satu nama yang terlibat adalah Permadi, pegawai PPAT, yang kini ditahan di Rutan Medaeng atas kasus lain dan disebut memiliki banyak perkara serupa.
Masalah semakin pelik ketika salah satu aset lain milik Maria di kawasan Tenggilis Permai diketahui telah diagunkan ke bank. Dia baru menyadari hal tersebut saat pihak bank datang untuk proses lelang pada 2021. Total ada empat unit aset tanah dan bangunan yang disebut Maria hilang akibat rangkaian dugaan penggelapan tersebut.
Menanggapi aduan warga tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, bahwa fokus utama korban bukan sekadar hukuman pidana bagi pelaku, melainkan pengembalian aset. Menurut Yona, sanksi penjara tidak otomatis mengembalikan hak korban, terlebih jika aset sudah berpindah tangan. “Yang diperjuangkan Ibu Maria adalah keadilan berupa pengembalian aset. Ini yang tidak sederhana karena sudah ada peralihan kepemilikan,” beber Yona.
Untuk itu, politisi Partai Gerindra ini menyarankan agar selain menempuh jalur kepolisian dan pengaduan ke DPRD, Maria juga membawa perkara tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah milik Pemkot Surabaya. Dengan menempuh berbagai jalur, Yona berharap ada titik terang dan peluang untuk memulihkan hak korban.
Yona menegaskan, Komisi A berkomitmen mengawal kasus ini dan mendorong sinergi antar instansi agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus menggantung tanpa kepastian hukum. KBID-BE
