KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Akomodir Pemanfaatan Teknologi Digital, Perda Perpustakaan segera Disahkan DPRD Surabaya

Ketua Pansus Penyelenggaraan
Perpustakan, Bahtiyar Rifai. @KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Draf Raperda Perpustakaan berisi 51 pasal yang diserahkan ke Gubernur Jatim ada beberapa yang dievaluasi, terkait redaksi maupun aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, Kamis (7/4/2022). “Jadi ini penyesuaian saja. Karena evaluasi sudah dilakukan gubernur, “ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, pansus butuh rapat sekali lagi. Kemudian diparipurnakan dalam waktu dekat. Karena secara substansi materi tidak berubah.”Jadi kita sudah bahas terakhir Oktober 2021. Ini perda perubahan ini, ” ungkap dia.

Bahtiyar yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya menjelaskan, perda ini ada sejak 2009 silam, lalu pihaknya berinisiatif melakukan perubahan pada 2018. Karena ada kendala, akhirnya pembahasan baru terealisasi pada 2021. “Jadi secara prinsip perubahan ini tidak terlalu banyak. Yang jelas, kita sesuaikan dengan aturan yang ada saja, dengan redaksi yang sudah diberikan gubernur, ” tandas dia.

Dia menambahkan, soal masukan-masukan sudah dituangkan di perda. Pansus sudah bahas beberapa kali rapat dengan pakar literasi, seperti Sinta Yudisia Wisudanti (pemerhati literasi, psikolog, dan penulis buku) dan Edy Suprayitno (praktisi dan kepala perpustakaan ITS).  Lebih jauh, dia menuturkan, sekarang ini kan era digital. Karena itu perda ini mencoba mengakomodasi perubahan -perubahan perilaku pembaca dan juga memanfaatkan teknologi digital.

“Ke depan kami berharap perpustakan di Surabaya lebih baik lagi dan bisa menjawab tantangan zaman dan mengikuti era digital,” tegas dia.

Bahtiyar menambahkan, perpustakaan tidak hanya sekadar menjadi tempat membaca buku atau mencari informasi saja, tapi juga bisa menjadi tempat diskusi, rekreasi, bahkan ekspresi.

Soal kemungkinan adanya perpustakaan di mal-mal, Bahtiyar mengaku itu sudah diatur dalam perda. Pada Bab XII tentang Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat pada pasal 38 ayat 2 menyebutkan kerja sama Pemerintah Daerah dengan dunia usaha. “Hanya saja untuk di mal- mal nanti bukan perpustakaan, tapi ruang baca,” pungkas dia. KBID-BE-PAR

Related posts

Nekad, Pelaku Curanmor Rusak Gembok Pagar Rumah Korban

RedaksiKBID

355 Pendekar Baru Anggota PSHT Sidoarjo Disahkan di GOR Delta Sidoarjo

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Membuka Lagi Pendaftaran Program KPOB

RedaksiKBID