
KAMPUNGBERITA.ID Pemasangan garis polisi atau police line oleh Satpol PP terhadap sejumlah toko modern yang melanggar aturan dinilai tidak efektif. Di lapangan, lokasi yang sudah diberi tanda penutupan masih digunakan untuk parkir dan operasional toko tetap berjalan seperti biasa.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menyoroti lemahnya penegakan aturan tersebut. Dia menyebut wibawa pemerintah menjadi turun jika aturan sudah dipasang namun tetap dilanggar.
“Saya sendiri melihatnya, garis polisi itu dilangkahi begitu saja oleh pembeli. Padahal undang-undang itu sesuatu yang suci. Kalau sudah dipasang garis polisi namun tetap dilanggar, artinya marwah dan taring aturan itu sudah tidak ada. Pemerintah jadi diremehkan,” ujar dia saat dikonfirmasi di ruang Komisi B, Senin (27/7/2026) siang.
Buleks, sapaan akrab Budi Leksono, mencontohkan temuannya di Jalan Diponegoro. Garis pembatas yang dipasang terlalu pendek sehingga mudah dilangkahi warga. Menurut dia pemasangan police line harus diikuti pengawasan rutin. Jika dibiarkan, masyarakat akan menganggap ada pembiaran, termasuk terkait perizinan usaha. “Biasanya kalau sudah kena garis polisi, pengusaha pasti segera mengurus perizinan karena takut. Tapi kalau dibiarkan, mereka jadi malas mengurus kelengkapan. Sanksi harus terasa, agar ada dorongan membereskan izin sampai tuntas,”ungkap dia.
Buleks yang juga Ketua Fraksi PDI-P/PAN juga mengingatkan, kemudahan investasi melalui pelayanan satu pintu tidak boleh mengabaikan aturan. Perizinan harus lengkap sebelum usaha beroperasi, bukan setelah bangunan berdiri baru ditutup karena bermasalah. “Jangan sampai pengusaha sudah keluar biaya banyak membangun, baru kemudian ditutup. Selesaikan dari awal, baik izin tempat, izin parkir, maupun persyaratan lainnya. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan sekadar menutup sepihak,” tegas dia.
Di sisi lain, Buleks juga meminta Camat dan Lurah berperan aktif mengawasi wilayahnya. “Mereka paling tahu kondisi lapangan. Jangan sampai tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya. Jika semua pihak menjalankan peran, aturan akan dihargai dan wibawa pemerintah tetap terjaga,” pungkas dia. KBID-BE
