KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Izin Ratusan Toko Modern di Surabaya Habis, Komisi B Minta Disperindag Bersikap Tegas

Komisi B
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz.@KBID2022

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk menindak tegas toko modern atau minimarket yang tidak berizin atau belum mengurus perpanjangan izin. Karena ditengarai ada ratusan minimarket yang izinnya sudah mati dan tak berizin.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 merebak, Pemkot Surabaya telah memberikan sejumlah kelonggaran kepada pelaku usaha. Di antaranya, relaksasi perizinan (pengampunan) bagi minimarket. Ini bertujuan untuk meringankan beban toko modern yang hendak mengurus izin. “Sejak pertengahan 2021 banyak perizinan toko modern yang mati. Juga ada yang memang tidak bisa diperpanjang karena beberapa alasan, seperti dekat pasar tradisional, dan lainnya, ” ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz, Selasa (4/1/2022).

Lebih jauh, politisi muda PKB ini menjelaskan, pada akhir 2022 pemberian relaksasi perizinan itu berakhir. Untuk itu, dia berharap kebijakan tersebut ditindaklanjuti .

Mahfudz mengungkapkan hingga kini pihaknya menemukan sekitar 150 minimarket tidak melengkapi perizinan. namun Pemkot tutup mata. Toko modern tersebut dibiarkan tetap buka meski melanggar Perda Nomor 8/2014.

Untuk itu, dia meminta Pemkot Surabaya segera turun tangan melakukan penindakan. Sebab relaksasi perizinan yang diberikan justru berat sebelah. Artinya, pengelola minimarket mengeruk keuntungan. Sebaliknya , pemkot malah buntung.

“Komisi B menagih komitmen Disperindag bahwa perjanjiannya berakhir 31 Desember 2021. Karena itu minimarket yang tidak mengurus izin atau perpanjangan izin harus ditutup semua. Selain melanggar Perda, juga telah menciderai kesepakatan. Karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya,” tegas dia.

Minimarket yang belum berizin tapi sudah beroperasi atau izinnya sudah habis harus segera mengurus. Kalau memang sudah ditutup, ya urus lagi izinnya. Dan, kalau tempat atau lokasi itu tidak boleh menurut aturan perundang-undangna, ya pindah ke tempat lain.

“Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit. Sudah saatnya Pemkot Surabaya disiplin agar tidak diremehkan oleh pengusaha. Kalau izinnya habis ya harus diperbaharui. Jangan dibiarkan buka tanpa izin,” pungkas dia.KBID-PAR

Related posts

Peduli Kesehatan, Adi Huasana dan AHCC Gelar Run For Care 2018

RedaksiKBID

Tasyakuran HUT Ke-59 Partai Golkar, Semua Kader Diharap Menjadi Pribadi yang Bermanfaat bagi Bangsa dan Negara

Baud Efendi

Bawaslu Kota Mojokerto Antisipasi Politik Uang Pada Hari Tenang Kampanye

RedaksiKBID