
KAMPUNGBERITA.ID-Pembahasan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) Kota Surabaya 2025 menjadi fokus utama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Surabaya.
Berdasarkan paparan awal TAPD, target pendapatan daerah sebesar Rp 12,3 triliun dan diperkirakan terealisasi sekitar Rp 11,6 triliun. Artinya, akan meninggalkan defisit Rp 700 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa skenario defisit kembali berulang, seperti tahun sebelumnya yang mengalami rasionalisasi Rp 1,3 triliun.
Kondisi ini mendapat perhatian khusus dari anggota Banggar, Hj. Aning Rahmawati. Dia menyatakan, bahwa melesetnya pendapatan daerah secara ekstrem harus menjadi bahan evaluasi serius.
“Setiap tahun pendapatan memang naik sekitar Rp 1 triliun. Namun, belum ada langkah ekstrem untuk intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dari dinas penghasil,” ujar Aning Rahmawati, Sabtu (26/7/2025).
Hj. Aning Rahmawati yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS ini menyoroti bahwa peningkatan pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pencegahan kebocoran dan efisiensi. Menurut dia, Pemkot Surabaya perlu menggali lebih dalam potensi pendapatan riil melalui inovasi dan perluasan basis pajak.
Sementara dalam rangka menguatkan kapasitas fiskal dan menutup defisit, Pemkot Surabaya berencana melakukan pinjaman sebesar Rp 452 miliar ke Bank Jatim, dengan alokasi untuk beberapa proyek strategis, di antaranya: Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) Rp 42 miliar, pelebaran Jalan Wiyung Rp 130,2 miliar, saluran diversi Gunung Sari Rp 50,1 miliar, penerangan jalan umum (PJU) Rp 50,2 miliar, penanganan genangan Rp 179 miliar.
Aning menjelaskan, meskipun secara aturan utang daerah diperbolehkan (mengacu pada UU HKPD No. 1/2022, PP No. 1/2024, dan PP No. 12/2019), namun ada beberapa catatan penting yang harus dipenuhi, yakni harus mendapatkan persetujuan DPRD melalui pembahasan APBD, wajib dilengkapi studi kelayakan,
harus ada perhitungan kemampuan bayar pokok dan bunga, dan masa pelunasan tidak boleh melebihi masa jabatan Wali Kota.
Lebih jauh, Aning menegaskan, kebutuhan dasar rakyat kecil, seperti program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), tidak boleh terganggu akibat pembiayaan utang.
“Kemampuan bayar Pemkot ke depan tidak boleh mengorbankan program prioritas rakyat, apalagi yang telah melalui proses musrenbang,” ungkap dia.
Aning juga mengingatkan bahwa DPRD bukan pelaksana atau perencana anggaran, sehingga rencana pinjaman daerah ini murni merupakan inisiatif eksekutif (Pemkot Surabaya), bukan legislatif.
Unyuk itu, alumni Jurusan Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini berharap agar pembahasan P-APBD 2025 ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi menjadi momen evaluasi menyeluruh, agar perencanaan keuangan daerah lebih akurat dan berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok rentan. “Kita harus menyusun anggaran dengan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan. Rakyat tidak boleh dirugikan oleh kesalahan dalam perencanaan,” pungkas dia. KBID-BE
