
KAMPUNGBERITA.ID
Pansus Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya telah menyelesaikan pembahasannya dan telah melaporkan hasilnya pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya, Senin (17/11/2025).
Sebelum mengambil keputusan atas
Raperda tersebut, serta dengan memerhatikan ketentuan Pasal 9 ayat 3 (huruf d) Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya, maka fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi, terkait Raperda tersebut, pada rapat paripurna, Rabu (19/11/2025).
Tujuh fraksi di DPRD Kota Surabaya, yakni Fraksi PDI-P/PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PSI, Fraksi Gabungan Demokrat/PPP/NasDem dengan suara bulat menyetujui atau menerima Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Juru Bicara Fraksi PKS, Hj. Aning Rahmawati, menegaskan bahwa fraksinya dapat menerima pengesahan raperda tersebut. Meski demikian, jika menyimak hasil fasilitasi gubernur, maka Fraksi PKS meminta agar Raperda ini betul-betul disesuaikan atau memedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan lingkup kewenangan daerah, termasuk mekanisme pengangkatan komisaris dan direksi benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Raperda ini dan peraturan lainnya dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
“Dengan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya, artinya lebih berorientasi profit. Maka, sepatutnya mereka dapat melakukan berbagai pembenahan agar dapat berkembang menjadi perusahaan yang profesional dan profit maker atau pencetak keuntungan,” ujar Aning.
Terkait orientasi bisnis, menurut Aning, Pansus berharap Perseroda Pasar Surya selama lima tahun ke depan bisa menterjemahkan visi misi kepala daerah di bidang pengelolaan pasar tradisional, sehingga menjaga ketahanan pangan, harga kebutuhan pokok, serta memberikan kontribusi signifikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. “Termasuk juga rencana pengembangan 64 pasar tradisional yang selama ini aktif dan juga aktivasi 20 pasar tradisional yang tidak aktif, “tandas dia.
Sementara untuk penyertaan modal Pemkot Surabaya sebagaimana diingatkan dalam fasilitasi gubernur, lanjut Aning yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini, Fraksi PKS meminta agar Pemkot Surabaya segera merinci bentuk penyertaan, baik berupa uang maupun barang, termasuk jika ada pemberian aset tanah dan bangunan kepada Perseroda Pasar Surya, hendaknya dapat segera dituntaskan, sehingga revitalisasi dan pengembangan Perseroda Pasar Surya di beberapa lokasi bisa segera ditunaikan.
Sementara usai rapat paripurna, Aning ketika dikonfirmasi menambahkan, untuk bahwa perubahan bentuk hukum PD Pasar Surya menjadi Perseroda Pasar Surya ini merupakan salah satu tantangan dan juga harapan besar warga terhadap Pemkot Surabaya, terkait revitalisasi BUMD, dalam hal ini PD Pasar Surya.
“Kita tahu, dari sekian BUMD yang ada di Surabaya, hanya ada dua yang bisa memberikan deviden pendapatan yang signifikan bagi Pemkot Surabaya, yakni PDAM dan PT Yekape,” jelas dia.
Meski demikian, Aning melihat keduanya belum signifikan memberi keuntungan sesuai dengan potensi pendapatan yang mungkin bisa diberikan oleh kedua perusahaan tersebut.
Untuk itu, dia berharap pasar -pasar tradisional yang kondisinya belum berkembang bisa direvitalisasi dan mampu meningkatkan geliat ekonomi di Surabaya. “Kami berharap Perseroda Pasar Surya bisa memberikan harapan baru bagi warga Surabaya, baik kesejahteraannya, penyerapan tenaga kerja. Yang paling penting merevitalisasi 80 pasar tradisional tadi. Karena sejak zaman Rasulallah, pasar itu menjadi salah satu potensi pendapatan terbesar. Beda dengan di Surabaya yang sampai saat ini pasar belum memberikan pendapatan signifikan bagi Pemkot Surabaya,” tandas dia.
Terkait masih adanya 10 pasar yang masih dalam sengketa hukum, Aning menegaskan harus diselesaikan. Maka dengan berubahnya aturan ini, kan diwadahi UU. “Harapannya, tata kelolanya juga harus diselesaikan. Karena itu, nanti direksi yang ditunjuk Pemkot Surabaya, jangan direksi yang main-main. Harus direksi yang mampu memberikan garansi perubahan terhadap BUMD menjadi Perseroda yang transparan dan akuntabilitasnya terjaga,” pungkas dia.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto menyampaikan bahwa perubahan ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola Pasar Surya. “Tentu masih ditemukan adanya kekurangan dalam pengelolaan sebelumnya, baik dari sisi manajerial maupun aturan internal yang berlaku”, kata Lilik.
Dengan status perseroda, menurut dia, peluang pembenahan semakin terbuka, termasuk kewajiban untuk segera melakukan lelang jabatan direksi.
Lilik menegaskan, bahwa rekrutmen direksi menjadi prioritas dan ditargetkan dapat dimulai secepat mungkin, bahkan jika memungkinkan dilakukan tahun ini. “Pemkot juga sedang menyiapkan pembaruan sistem pengelolaan serta pengetatan batas penggunaan anggaran operasional agar perseroda dapat dikelola lebih efektif dan efisien di masa depan”, pungkas Lilik. KBID-PAR-BE
