
KAMPUNGBERITA.ID-Eks penjara Koblen yang berlokasi di Jalan Koblen Kidul 18, Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang menyimpan sejarah panjang masa penjajahan, akan kembali difungsikan sebagai pasar buah. Peletakan batu pertama dilakukan, Rabu (16/4/2025).
Menerima informasi ini, Komisi B DPRD Kota Surabaya langsung menggelar hearing dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag),Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar), Camat Bubutan dan
Ahli Cagar Budaya dari Komunitas Roodebrug Soerabia di ruang Komisi B, Selasa (22/4/2025), guna meminta pendapat mereka karena sifatnya ini masih informasi.
Dari rapat tersebut, terungkap jika pembangunan pasar buah di eks penjara Koblen belum dilengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari DPM-PTSP. Ketika belum mengantongi NIB, maka tidak bisa dimulai pembangunan.
Dinkopumdag juga mengaku, jika pengelola belum melakukan koordinasi atau pengajuan untuk rekomendasi dari dinasnya. Apalagi, eks penjara Koblen yang notabene bangunan cagar budaya tersebut tidak masuk kriteria pasar. Artinya, peruntukannya bukan untuk pasar.
Selain itu, izin pemanfaatan bangunan yang dikeluarkan dari Disbudporapar pada 2020 berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya yang berlaku dua tahun, telah habis masa berlakunya. Setelah dua tahun harus mengajukan perpanjangan izin jika belum melakukan pengerjaan pembangunan.
Menanggapi semua ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menegaskan, pembangunan pasar buah di eks penjara Koblen belum bisa dilakukan sebelum PT Dwi Budi Widjaja selaku pengelola Pasar Induk Koblen (PIK) mengantongi izin yang dibutuhkan, terutama NIB.
Machmud menyebut tujuan pembangunan pasar buah secara permanen dinilai cukup baik karena untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Meski demikian, pembangunan tersebut harus dilakukan pada lokasi yang tepat. Artinya, pasar tersebut harus resmi, tidak sekadar lahan kosong lantas didirikan pasar.
“Apalagi eks penjara Koblen ini statusnya adalah bangunan cagar budaya dan punya nilai sejarah kota Surabaya di dalamnya. Sehingga pembangunannya tidak bisa dimanfaatkan sembarangan,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Machmud menandaskan, pembangunan pasar buah Koblen jangan sampai menimbulkan masalah baru, seperti yang terjadi di Pasar Mangga Dua Jagir, Wonokromo.
“Ya, mumpung belum ada aktivitas yang besar di sana (pasar buah Koblen). Jangan sampai ada masalah baru, masalah sosial lagi. Sehingga nanti susah mengatasinya ketika pasar itu sudah jadi dan dipenuhi pedagang,” ungkap dia.
Untuk itu, lanjut Machmud, Komisi B menyarankan kepada Pemkot Surabaya untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi dalam pemberian perizinan. Harus benar-benar dicek peruntukan pemanfaatan bangunan, sebelum proses pengerjaan proyek tersebut berjalan.
“Untuk apa pembangunan pasar di lahan cagar budaya, sementara pemkot punya banyak lahan kosong yang bisa dimanfaatkan,” tambah dia.
Selanjutnya, kata Machmud, Komisi B akan kembali menggelar hearing lanjutan.. “Ya nanti akan kita undang pengelola dan Tim Ahli Cagar Budaya yang telah memberikan rekomendasi kepada Disbudporapar yang mana itu dijadikan dasar Disbudporapar untuk memberikan rekomendasi ke Dinas Cipta Karya dalam penerbitan IMB. Sekali lagi, Pemkot Surabaya harus mengevaluasi semua perizinan, termasuk izin IMB dari Cipta Karya,” pungkas Machmud.
Kabid Distribusi Perdagangan Dinkopumdag Surabaya, Devie Afrianto mengatakan, selain tidak memiliki NIB, pengelola pasar juga belum berkoordinasi dengan Dinkopumdag. Karena itu, pelaksanaan pembangunan tidak boleh dilakukan, sebelum pengelola melengkapi prosedur pendirian pasar secara permanen.
“Mereka belum ada komunikasi ke kami.Apalagi, terbukti belum punya NIB. Jadi belum boleh mendirikan bangunan. Ya, segera kami akan panggil pihak pengelola,”tandas Devie.
Sementara Camat Bubutan Ferdhie Ardiansyah menyampaikan jika dirinya tak hadir saat peletakan batu pertama pembangunan pasar buah Koblen. Tapi, sudah koordinasi dengan I Wayan Arcana (Dirut PT Dwi Budi Widjaja) bahwasanya itu rencananya memang untuk pasar rakyat.
“Sebelumnya lahan di dalam eks penjara Koblen itu berupa petak petak dan peletakan batu pertama ini untuk pembangunan stan-stan,” ujar dia.
Ferdhie berharap pembangunan pasar tersebut tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari. “Intinya seperti itu. Kami sih senang jika ada pasar dan harapan kami bisa menampung para pedagang dari pasar-pasar yang ada di wilayah Bubutan, seperti pasar Tembok dan pasar rel Dupak. Harapannya seperti itu, maka”ungkap dia.
Terkait akses jalan keluar masuk kendaraan ke pasar buah Koblen, Ferdhie mengaku arus lalu lintas ke pasar akan lewat jalan di samping Bubutan Golden Junction (BGJ) Mal atau Jalan Koblen Kidul, yang mana di situ ada rambu rambu larangan masuk kendaraan besar.
“Ya, masuknya bisa disiasati hanya malam hari, ketika lalu lintas sepi. Mengingat di situ juga ada SDN Bubutan III. Yang jelas, harus ada pembatasan kelas truk yang masuk. Jangan sampai trailer masuk. Nanti akan kami sampaikan ke Dishub,”jelas dia.
Pakar Cagar Budaya dari Komunitas Roodebrug Soerabia, Adi Setiawan ketika dimintai pendapat oleh Komisi B terkait eks penjara Koblen dijadikan pasar mengatakan, dirinya tak punya gambaran pasar buah yang mau dibangun di eks penjara Koblen itu seperti apa, dan luasannya berapa persen.
“Kalau semua dipakai, wah saya sangat menyayangkan sekali. Saya membayangkan tempat- tempat bersejarah di kota-kota tak sekadar bangunan atau sisa-sisa, karena kita telah banyak kehilangan bangunan cagar budaya, seperti Toko Nam, dan Rumah Radio Bung Tomo, ” tutur dia.
Karena itu, dia mengajak agar bangunan cagar budaya yang ada atau masih tersisa untuk dijaga sungguh- sungguh nilai kesejarahannya.
“Surabaya ini. dikenal orang sebagai City of Heroes, Kota Pahlawan. Jangan sampai ruh Surabaya sebagai kota Pahlawan dari tahun ke tahun semakin hilang atau memudar, dan kita semua mengambil peran di situ.” beber dia.
Karena itu, Adi menyarankan agar eks penjara Koblen semaksimal mungkin nilai kesejarahannya tetap dijaga. KBID-BE
