KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Perkuat Regulasi, Pansus Ingin Pastikan Daging yang Beredar di Surabaya Penuhi Prinsip ASUH

Pansus perkuat regulasi dengan mengoptimalkan RPH untuk standarisasi pemotongan hewan di Surabaya. Tampak Direktur RPH Fajar A. isnugroho memberikan pendapatnya di rapat dengan pansus.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar hearing lanjutan dengan
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta Direktur Utama Perseroda Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya, Selasa (22/4/2025),

Ketua Pansus, Johari Mustawan menegaskan pentingnya regulasi yang kuat guna memastikan pengelolaan peternakan, proses pemotongan hewan, dan peredaran produk hasil ternak berjalan sesuai standar.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan daging dan produk hewan. Kita ingin memastikan daging yang beredar di Surabaya memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Raperda ini akan menjadi payung hukum yang memperjelas sanksi dan kewajiban semua pihak,” ujar Johari.

Sementara itu, anggota Pansus, dr. Michael Leksodimulyo, menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dalam praktik perdagangan daging di pasar maupun swalayan.

“Selama ini kita sering temui daging tanpa label asal-usul dan tanggal produksi di pasaran. Ini berbahaya, baik bagi kesehatan maupun hak konsumen. Raperda ini harus bisa memperkuat pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha nakal,” tegas dia.

Selain itu, dr. Michael juga menyoroti pemerataan fasilitas kesehatan hewan di Surabaya, termasuk ketersediaan apotek hewan.

“Kita ingin dokter hewan tidak hanya terkonsentrasi di pusat kota, tapi juga menjangkau wilayah pinggiran. Apotek hewan juga perlu dipastikan legalitas dan pengawasannya,”tutur politisi PSI ini.

Dirut RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, dalam rapat tersebut menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung penelusuran produk daging yang aman konsumsi.

“Proses pemotongan hewan harus dilakukan di RPH resmi. Itulah yang bisa menjamin keamanan dan kehalalan daging bagi masyarakat. Kami pastikan semua hewan yang dipotong melalui prosedur pemeriksaan kesehatan ketat, mulai dari antemortem sampai postmortem,” jelas Fajar.

Dia juga menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat RPH Surabaya akan mengoperasikan Rumah Potong Unggas (RPU) di Tahura Jeruk, Lakarsantri. “Kami berharap, RPU ini menjadi solusi pemotongan unggas yang selama ini banyak dilakukan di tempat-tempat tradisional tanpa standar kesehatan yang jelas,”beber dia.

Direktur Jasa dan Niaga RPH, Megawati, mendukung percepatan pengesahan raperda ini. Menurut dia, aturan ini penting untuk menekan peredaran daging yang tidak layak konsumsi.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, kami lebih mudah menindak pemotongan liar dan mendukung edukasi masyarakat untuk beralih ke pemotongan di tempat yang terjamin,”tandas dia.

Sementara Kepala DKPP Surabaya, Antik Sugiharti menegaskan, komitmen pemerintah dalam pengawasan dan edukasi.

“Pencegahan penyakit zoonosis, seperti flu burung atau salmonellosis, sangat bergantung pada pengawasan yang ketat di lapangan. Selain itu, uji sampel produk hewan secara berkala juga terus kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kesehatan masyarakat,” jelas Antik.

Sementara itu, drh. Rini dari DKPP menambahkan, bahwa pengawasan produk hasil peternakan, terutama bahan segar asal hewan, akan terus dipertegas dalam raperda ini.

“Produk olahan memang sudah masuk ranah Dinas Kesehatan dan BPOM. Tapi untuk bahan mentah, kami ingin memastikan pengawasan mulai dari hulu sampai ke meja makan berjalan ketat,” ujar dia.

Dia juga mendukung pengaturan distribusi obat hewan agar hanya beredar melalui jalur yang sah. KBID-BE

Related posts

Optimalisasi Peran BUMDes dalam Pengelolaan dan Pengembangan Potensi Desa Kedayunan

RedaksiKBID

Lagi Enak-enakan di Rumah, DPO Kasus Pencurian Ditangkap

RedaksiKBID

Gus Ipul-Puti Bertemu Kiai Sepuh dan Ribuan Ulama di Ponpes Lirboyo Kediri

RedaksiKBID